POJOKSATU.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.

Bukan hanya pejabat pertanahan yang diamankan. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga turut terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).

KPK membenarkan Adrianto termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk tersebut, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Purbaya, Jadi Alasan Prabowo Copot Menkeu?

Yang membuat kasus ini menarik, keterlibatan bos Summarecon tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang didalami KPK mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

Bukan Sekadar OTT di Kantor BPN

Sebelumnya, KPK menyampaikan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan proses tersebut adalah Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Soal Penelantaran Pasien Korban Lakalantas, RS Edelweiss Cianjur Bakal Disidak Ketua Komisi IV DPRD

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa operasi KPK bukan sekadar menyasar persoalan internal kantor pertanahan.

Ada proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang kini sedang didalami KPK, termasuk dugaan adanya pemberian atau penerimaan tertentu dalam proses tersebut.

Namun, KPK belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

 

17 Orang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek.

Selain Adrianto, sejumlah pejabat ATR/BPN juga ikut diamankan.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Baca Juga: PNJ Implementasi Sistem Kartu Sehat Digital Lansia di Puskesmas Lenteng Agung 2

Nama Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq juga muncul dalam daftar pihak yang diamankan.

Disway melaporkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan. Namun, hingga laporan tersebut diterbitkan, KPK belum menjelaskan secara rinci status maupun peran Arif dalam perkara tersebut.

Komposisi pihak yang diamankan tersebut menunjukkan bahwa KPK tengah membongkar perkara yang melibatkan lebih dari satu unsur, mulai dari pejabat pertanahan hingga pihak swasta.

Baca Juga: Waspada Modus PayLater Tiket Kereta: Korban Bisa Bayar Cicilan, Pelaku Kantongi Refund

 

Ada 20 Koper Uang Ratusan Miliar

Sorotan lain muncul dari barang bukti yang diamankan penyidik.

KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus hingga koper.

Jumlah koper yang diamankan disebut sekitar 20 buah.

“Yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi.

Besarnya uang tersebut membuat perkara ini semakin menjadi perhatian.

Baca Juga: 6 Hari Sebelum Dicopot Purbaya Ingatkan Potensi 'Bahaya' RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Miskin Masyarakat

Namun, penting dicatat, KPK masih melakukan proses penghitungan dan pendalaman untuk memastikan nilai uang serta kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

 

Apa Hubungan Summarecon dengan HGB Bogor?

Inilah bagian yang kini menjadi pertanyaan utama.

KPK telah menyebut secara terbuka bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan pihak swasta yang disebut adalah Summarecon.

Namun, sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara lengkap HGB untuk proyek apa, berapa luas tanah yang berkaitan dengan perkara, berapa nilai transaksi yang diduga terjadi, serta siapa yang diduga memberikan dan menerima uang tersebut.

Karena itu, keterlibatan Adrianto dalam OTT tidak otomatis berarti dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Bukan Soal Hemat atau Boros? Ini Pesan Prabowo ke Suahasil Usai Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Status dan peran setiap pihak tetap harus menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum KPK.

Setelah gelar perkara pada Selasa dini hari, KPK disebut telah menyepakati penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk dari unsur ATR/BPN dan pihak swasta.

Namun, laporan tersebut masih bersumber dari informasi yang diperoleh RMOL dan belum disertai pengumuman lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara.

 

KPK Masih Bongkar Konstruksi Perkara

OTT ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor pertanahan yang berkaitan langsung dengan proses administrasi dan kepastian hak atas tanah.

Dengan adanya pejabat ATR/BPN dan pihak swasta dalam satu operasi, publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung.

Apakah uang ratusan miliar yang diamankan berkaitan langsung dengan pengurusan HGB? Siapa yang memberikan dan menerima? Serta apa kepentingan masing-masing pihak?

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Keamanan Elpiji 3 Kg, Wamendag Tinjau Langsung SPBE Padalarang

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban KPK.

Yang sudah terkonfirmasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.