POJOKSATU.id – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya menyampaikan pandangan mengenai rencana penerapan perampasan aset terhadap pelanggaran perpajakan.
Purbaya resmi diberhentikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9/2026) dan posisinya digantikan Suahasil Nazara.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 97/P Tahun 2026. Pemerintah tidak mencantumkan alasan khusus mengenai mengapa Purbaya diganti.
Namun, publik kini kembali menyoroti pernyataan Purbaya pada 8 September 2026, tepat enam hari sebelum pencopotan dirinya.
Baca Juga: Bukan Soal Hemat atau Boros? Ini Pesan Prabowo ke Suahasil Usai Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Saat itu, Purbaya memberikan pandangan mengenai dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup tindak pidana di bidang perpajakan.
Purbaya pada dasarnya tidak menutup kemungkinan perampasan aset terhadap pelanggar pajak. Tetapi, ia meminta agar penerapannya memiliki batas yang jelas dan tidak dilakukan secara berlebihan.
“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” kata Purbaya pada 8 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan RUU Perampasan Aset tengah mendapat perhatian karena terdapat dorongan untuk memperluas cakupannya hingga sektor perpajakan dan perbankan.
Purbaya Tak Ingin Wajib Pajak Lalai Langsung Kehilangan Aset
Purbaya menilai penerapan perampasan aset harus membedakan antara pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan ketidakpatuhan yang terjadi karena kelalaian.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang melakukan kesalahan administratif tidak serta-merta mendapatkan sanksi paling berat berupa penyitaan seluruh aset.
Dalam keterangannya, Purbaya juga mengaku belum mengetahui secara detail pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: OTT KPK di BPN Bogor Terkait Pengurusan HGB, Ada Apa di Balik Kasus Pertanahan di Bogor?
“Saya belum tahu dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab,” kata Purbaya ketika ditanya mengenai rancangan aturan tersebut.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan mekanisme perampasan aset diterapkan terhadap wajib pajak yang memang sengaja melakukan penyelewengan atau mengelabui kewajiban perpajakannya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu topik yang kembali dibicarakan setelah Prabowo mengganti Purbaya dari posisi Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Keamanan Elpiji 3 Kg, Wamendag Tinjau Langsung SPBE Padalarang
Apakah Ada Hubungannya dengan Pencopotan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi spekulasi yang ramai diperbincangkan.
Pasalnya, jarak waktu antara pernyataan Purbaya mengenai RUU Perampasan Aset dan pencopotan dirinya hanya enam hari.
Tetapi, belum ada bukti atau keterangan resmi dari Istana yang menyatakan bahwa pandangan Purbaya mengenai RUU Perampasan Aset menjadi alasan pencopotan dirinya.
Karena itu, hubungan antara dua peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan sebagai sebab-akibat.
Baca Juga: Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 Diduga Terjebak di Bangkai Kapal, Basarnas Siapkan Dua Opsi
Yang diketahui secara resmi adalah Prabowo telah mengeluarkan Keppres 97/P Tahun 2026 untuk memberhentikan Purbaya dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Suahasil Diberi Mandat Jaga Keuangan Negara
Setelah dilantik, Suahasil justru langsung berbicara mengenai mandat utama yang diberikan Presiden Prabowo kepadanya.
Menurut Suahasil, Presiden meminta agar kesehatan dan kredibilitas keuangan negara dijaga.
“Arahan khusus dari Bapak Presiden adalah untuk menjaga keuangan negara,” ujar Suahasil.
Ia juga menekankan bahwa APBN harus mampu mendukung program prioritas pemerintah tanpa kehilangan kredibilitasnya.
Baca Juga: Google Mulai Ditinggalkan? Pengguna Beralih ke ChatGPT, Bing hingga DuckDuckGo
Dengan demikian, dua fakta kini berdiri beriringan: Purbaya baru saja menyampaikan pandangan soal pentingnya kehati-hatian dalam perampasan aset pajak, kemudian enam hari setelahnya ia dicopot dari kursi Menkeu.
Apakah keduanya memang berkaitan?
Sampai saat ini belum ada jawaban resmi dari pemerintah.
Karena itu, dugaan bahwa Purbaya dicopot karena sikapnya terhadap RUU Perampasan Aset masih sebatas spekulasi dan belum bisa disebut sebagai fakta.



