POJOKSATU.id, JAKARTA – Relawan Projo (Pro Jokowi) melalui Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menanggapi laporan polisi terhadap Ketum Projo Budi Arie Setiadi.
Mereka menyikapi aduan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang dilayangkan Rabu (2/9) terkait ucapan patahan sejarah dan insting 'lebih cepat dari 2029, pemerintahan saat ini tak sampai 2029’.
"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," kata Silas kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Enzo Fernandez Ungkap Penyebab Gabung Manchester City dan Alasan Kenakan Nomor 17
Silas mengatakan hak untuk melaporkan tak serta-merta membuktikan jika seseorang telah melakukan tindak pidana.
Setiap laporan, mesti diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, hingga konteks peristiwa.
"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, Projo memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik,” jelasnya.
"Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Matematika Terintegrasi OMI 2026 MTs/SMP Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Silas menyebut Budi Arie telah memberikan penjelasan dan klarifikasi jika pernyataan soal 'lebih cepat dari 2029' merupakan pendapatan pribadi bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu ada juga di lokasi. Budi Arie dikatakan juga telah menyampaikan klarifikasi secara resmi.
"Kedua, secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik," ungkap Silas.
"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," tambahnya.
Silas kemudian menyinggung setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik hingga alat bukti yang sah.
Projo menekankan Budi Arie tak menunjukkan upaya menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, sampai penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.
"Karena itu, kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara: satu, perbedaan pendapat politik; dua analisis atau prediksi mengenai dinamika politik; tiga pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan empat perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat," katanya.
Projo berharap tak semua pernyataan yang bertentangan dengan pemerintah dianggap sebagai makar. Ruang demokrasi, kata Silas, jangan justru menjadi peluang untuk kriminalisasi.
"Keempat, kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan," kata Silas.***




