POJOKSATU.id - Perdebatan mengenai cara memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang memasuki babak baru.
Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU akhirnya menyepakati voting sebagai jalan untuk menentukan mekanisme pemilihan.
Keputusan itu muncul setelah forum belum berhasil menemukan titik temu mengenai pola pemilihan.
Musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan pertama, tetapi pemungutan suara disiapkan apabila kesepakatan bersama tak kunjung tercapai.
Baca Juga: Jhon LBF Tawarkan Bantuan Rp3,5 Miliar untuk Korban Kasus Ruben Onsu
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, meminta peserta tidak perlu mencemaskan kemungkinan gagalnya mufakat.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu.
Voting tersebut nantinya tidak dilakukan dengan pola satu peserta satu suara untuk menentukan mekanismenya.
Sistem yang digunakan merupakan perwakilan struktur organisasi NU.
Baca Juga: Cidog Aci Telur, Jajanan Gurih dari Tepung Tapioka yang Bisa Dibuat di Rumah
Suara akan diwakili oleh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Artinya, forum akan menentukan terlebih dahulu pola pemilihan Ketum PBNU melalui suara para perwakilan tersebut.
Dua Pola Pemilihan Jadi Perdebatan
Sebelum masuk ke sidang pleno, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU telah membahas sejumlah kemungkinan mekanisme pemilihan.
Dari pembahasan itu muncul dua alternatif utama.
Pola pertama berupa pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote.
Dalam opsi ini, setiap pemilik suara memilih secara langsung, tetapi pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan Rais Aam terpilih.
Baca Juga: Bihun Goreng Kecap, Menu Rumahan Praktis 20 Menit yang Gurih dan Bikin Nagih
Sedangkan alternatif kedua mengedepankan proses penjaringan melalui PCNU dan PWNU.
Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi sebelum diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA selanjutnya memiliki kewenangan untuk memilih figur yang dinilai layak memimpin PBNU.
Kedua opsi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Karena belum ada kesepakatan mengenai salah satu pilihan, forum mengambil langkah voting untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan.
Baca Juga: 5 Drama Korea Paling Ramai Ditonton Agustus 2026, Ada yang Tembus Rating 10 Persen
Lima Calon Dorong Mekanisme AHWA
Di tengah panasnya pembahasan, lima calon Ketua Umum PBNU juga menyampaikan sikap bersama terkait mekanisme pemilihan.
Wakil Ketua Umum PBNU K.H. Zulfa Mustofa bersama K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, K.H. Abdul Ghaffar Ro'in atau Gus Rozin, K.H. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta K.H. Abdussalam Shohib atau Gus Salam menyatakan dukungan terhadap mekanisme AHWA.
"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa.
Pernyataan tersebut ikut menambah dinamika pembahasan dalam forum Muktamar ke-35 NU.
Baca Juga: Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai 10.000 mAh, Xiaomi Lewati Seri 16
Sidang Pleno III kemudian sempat diskors. Pimpinan sidang menyampaikan bahwa agenda voting mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
Persyaratan Calon Ketum PBNU Ikut Berubah
Selain menentukan mekanisme pemilihan, Komisi Organisasi juga membahas aturan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Persyaratan pencalonan disepakati untuk dibuat lebih longgar.
Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti menghapus seluruh ketentuan organisasi.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Makin Jadi Perhatian, Jepang Siapkan 3 Helikopter CH-47 untuk Indonesia
Syarat utama yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tetap menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU kini menghadapi dua agenda penting sekaligus, yakni menentukan pola pemilihan dan menata persyaratan bagi figur yang akan masuk dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Perjalanan menentukan pemimpin baru PBNU memang tidak sederhana.
Di balik perdebatan soal mekanisme, ada harapan besar agar keputusan Muktamar ke-35 NU tetap menjaga persaudaraan, kebersamaan, dan marwah organisasi.***




