POJOKSATU.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan pidana yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut mencakup Pasal 240 berikut bagian penjelasannya serta Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan kedua aturan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Pengertian IPO hingga Tahapan Perusahaan Go Public Agar Berkembang ke Pasar Modal
Perkara pengujian undang-undang tersebut teregister dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyatakan permohonan yang diajukan oleh para pemohon diterima secara keseluruhan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.
Konsekuensinya, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti potensi kedua pasal tersebut dalam membatasi ruang masyarakat untuk memberikan kritik, penilaian, maupun pandangan terhadap lembaga negara.
Mahkamah juga mempertanyakan penempatan sejumlah institusi negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK, sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan melalui ketentuan mengenai penghinaan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara berbeda dengan individu karena tidak memiliki perasaan yang dapat merasa tersinggung akibat pujian, celaan, maupun hinaan.
"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ujar Adies dalam sidang.
MK berpandangan bahwa kehormatan sebuah institusi negara semestinya dijaga oleh orang-orang yang menjalankan tugas dan kewenangan di dalamnya.
Karena itu, pejabat atau pihak yang bekerja dalam suatu lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan martabat institusi melalui pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan tujuan pembentukannya.
Baca Juga: Mengenang Topan Srimulat, Pelawak Senior yang Berkarier di TV hingga Film
Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kepada lembaga negara dan hak tersebut harus mendapatkan jaminan dari negara.
MK menilai kebebasan seseorang dalam menyampaikan pikiran, sikap, serta pendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dihormati dan dilindungi.
"Mahkamah menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat memiliki hubungan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Mengeceknya
Apabila masyarakat tidak memperoleh kepastian perlindungan, rasa takut dapat muncul dan membuat seseorang enggan menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Situasi tersebut dikhawatirkan pada akhirnya dapat mengurangi makna kebebasan sipil serta menghambat pelaksanaan hak-hak konstitusional lainnya.
Dalam proses pengajuan perkara, para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dapat digunakan untuk mempidanakan kritik, evaluasi, atau pendapat yang disampaikan secara sah.
Mereka juga memperingatkan adanya potensi chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat merasa takut atau ragu mengutarakan pandangan karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga: WFH Bikin Mudah Bosan? Coba 9 Cara Ini agar Kerja dari Rumah Tetap Produktif
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemohon adalah keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam Pasal 240 KUHP.
Menurut mereka, ketentuan tersebut belum memberikan ukuran yang terperinci dan objektif mengenai tindakan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Ketidakjelasan batas tersebut dinilai dapat membuat kritik terhadap kebijakan, pendapat akademik, ekspresi politik, dan tindakan penghinaan berada dalam wilayah yang sulit dibedakan.
Para pemohon kemudian menilai kondisi itu dapat memberikan ruang interpretasi yang terlalu lebar sehingga penerapan ketentuan pidana berpotensi dilakukan secara subjektif.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Diminta Bersiap, 500 Ribu Formasi PNS Diproyeksikan Dibuka pada 2027
Uji materi terhadap ketentuan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Menurut para pemohon, keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 berpotensi membuat masyarakat berada dalam posisi yang tidak aman ketika menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan, MK menyatakan permohonan tersebut mempunyai dasar hukum dan memutuskan untuk mengabulkannya.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan evaluasi terhadap pemerintah maupun lembaga negara sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.***




