POJOKSATU.id — Peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mulai menjadi perhatian.
Kebijakan tersebut terutama dinantikan para guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan status sebagai PNS.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan PPPK penuh waktu agar mulai mempersiapkan diri jika pemerintah benar-benar membuka seleksi PNS pada 2027.
Fikri menyampaikan bahwa pemerintah diproyeksikan menyediakan sekitar 500 ribu formasi PNS pada tahun tersebut.
Meski demikian, jumlah formasi itu bukan berarti seluruh PPPK penuh waktu akan langsung diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Bukan Sekadar Naik Status, 500 Ribu Formasi PNS Bisa Jadi Pertaruhan Baru bagi PPPK
Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Jadi, siap-siap bagi PPPK yang penuh waktu untuk seleksi memperebutkan 500.000,” kata Abdul Fikri Faqih.
Pernyataan tersebut membuka peluang bagi PPPK penuh waktu, tetapi sekaligus menunjukkan adanya persaingan untuk mendapatkan formasi yang tersedia.
Sementara itu, pemerintah masih perlu menetapkan secara resmi rincian kebutuhan formasi, jenis jabatan, persyaratan peserta hingga tahapan seleksi PNS 2027.
231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Berpotensi Naik Status
Sebelum mengejar peluang menjadi PNS, pemerintah juga masih melakukan penataan terhadap tenaga PPPK, termasuk mereka yang saat ini berstatus paruh waktu.
Salah satu skema yang dibahas adalah pengalihan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan Jadi PNS 2027, Desakan Setop CPNS Umum Menguat
Perubahan status tersebut menjadi salah satu tahapan yang dapat membuka kesempatan lebih besar bagi mereka untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Dengan demikian, prosesnya tidak berlangsung secara langsung dari PPPK paruh waktu menjadi PNS.
Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka tetap harus mengikuti seleksi apabila ingin memperoleh status PNS.
Karena itu, rencana tersebut bukan pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS, melainkan memberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi yang disiapkan pemerintah.
500 Ribu Formasi Bukan Jaminan Semua PPPK Lolos
Besarnya proyeksi formasi PNS pada 2027 juga perlu dilihat berdasarkan kebutuhan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Kata Gerindra Guru harus Berterimakasih ke Prabowo karena Guru PPPK bisa jadi PNS 2027
Jika nantinya sekitar 500 ribu formasi benar-benar tersedia, jumlah tersebut belum tentu sebanding dengan banyaknya PPPK yang ingin mengikuti seleksi.
Artinya, status sebagai PPPK penuh waktu tidak secara otomatis menjamin seseorang mendapatkan kursi PNS.
Peserta tetap harus memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.
Hasil akhirnya juga akan bergantung pada kebutuhan formasi dan kemampuan peserta dalam melewati proses seleksi.
Karena itu, PPPK yang menargetkan seleksi PNS perlu mulai mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah, termasuk mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, jenis jabatan dan mekanisme seleksi.
DPR Ingin Pustakawan Masuk Formasi PNS
Abdul Fikri Faqih juga menyoroti kebutuhan tenaga pustakawan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, keberadaan pustakawan profesional dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan perpustakaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Fikri berharap sebagian dari proyeksi 500 ribu formasi PNS tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pustakawan, khususnya di sekolah yang menjadi prioritas.
“Syukur dari 500.000 itu PNS yang direkrut adalah pustakawan, sehingga perpustakaan kita menjadi perpustakaan yang berkualitas dan representatif untuk sekolah-sekolah prioritas,” ujar Fikri.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Punya Jalur Baru Menuju PNS pada 2027, Ini Tahapan yang Disepakati Pemerintah
Dengan begitu, rencana pembukaan sekitar 500 ribu formasi PNS tidak hanya berkaitan dengan peluang perubahan status bagi PPPK.
Kebijakan tersebut juga menyangkut pemenuhan kebutuhan tenaga aparatur pada sektor-sektor tertentu, termasuk pendidikan.***



