POJOKSATU.id — Pelancong dari 57 negara kini memiliki kesempatan memanfaatkan fasilitas transit tanpa visa di China dengan durasi maksimal 240 jam atau 10 hari.

Perluasan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2026, bersamaan dengan masuknya Kyrgyzstan dan Vietnam ke dalam daftar negara yang memenuhi ketentuan.

Warga Negara Indonesia (WNI) juga termasuk penerima fasilitas tersebut sejak Juni 2025.

Artinya, wisatawan asal Indonesia dapat berada di China hingga 10 hari tanpa terlebih dahulu mengurus visa transit, selama seluruh persyaratan yang ditentukan otoritas setempat terpenuhi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Konten YouTube, Ini Filosofi dan Perjalanan Bisnis Vindes Milik Vincent dan Desta

Fasilitas transit 240 jam adalah ketentuan yang memungkinkan warga negara tertentu memasuki China tanpa visa untuk jangka waktu paling lama 10 hari ketika mereka sedang melakukan perjalanan menuju negara atau wilayah lain.

Kebijakan ini perlu dibedakan dari fasilitas bebas visa yang memungkinkan seseorang datang ke suatu negara semata-mata untuk berwisata.

Dalam skema transit China, pelancong harus memiliki perjalanan lanjutan menuju negara atau wilayah ketiga.

Misalnya, penerbangan dengan pola Amerika Serikat–China–Jepang dapat masuk dalam ketentuan karena China menjadi titik persinggahan sebelum wisatawan meneruskan perjalanan ke Jepang.

Baca Juga: Ingin Anak Punya Mental Kuat? Ini 10 Kebiasaan yang Perlu Diterapkan Orang Tua

Sementara itu, perjalanan dengan rute Amerika Serikat–China–Amerika Serikat tidak memenuhi kriteria karena tidak terdapat negara atau wilayah ketiga sebagai tujuan setelah meninggalkan China.

Wilayah seperti Hong Kong dan Makau juga dapat menjadi tujuan ketiga dalam skema tersebut.

Oleh sebab itu, perjalanan New York–Shanghai–Hong Kong atau Hong Kong–Shanghai–Tokyo berpotensi memenuhi ketentuan transit tanpa visa, selama seluruh syarat lainnya dipenuhi.

Meski demikian, pemenuhan persyaratan tidak secara otomatis menjamin izin masuk.

Otoritas pemeriksaan perbatasan China tetap memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang pelancong dapat memperoleh izin masuk saat tiba.

Sebelum durasinya diperpanjang, fasilitas transit tanpa visa China hanya memberikan masa tinggal selama 72 jam atau 144 jam.

Baca Juga: Benarkah Oarfish Muncul di Pantai Pink Lombok Jadi Tanda Gempa? Pakar Ungkap Faktanya

Pemerintah China kemudian melakukan perubahan pada Desember 2024 dengan meningkatkan batas maksimal masa transit menjadi 240 jam.

Perubahan tersebut juga diikuti dengan perluasan area yang dapat dijangkau oleh pelancong selama menggunakan fasilitas transit.

Lima pintu masuk tambahan di Provinsi Guangdong kemudian dimasukkan pada November 2025.

Dengan penambahan tersebut, skema transit 240 jam kini berlaku melalui 65 pintu masuk yang tersebar di 24 provinsi, daerah otonom, dan kota di China.

Setelah Kyrgyzstan dan Vietnam resmi ditambahkan pada 20 Agustus 2026, keseluruhan negara yang warganya memenuhi kriteria fasilitas ini mencapai 57 negara.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pencurian Saat Aksi, Seseorang Sempat Diarak Massa Sebelum Diamankan

Beberapa negara Asia yang tercatat dalam daftar tersebut mencakup Indonesia, Brunei, Jepang, Qatar, Singapura, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Kyrgyzstan, serta Vietnam.

Calon pengguna fasilitas transit tanpa visa perlu membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku.

Mereka juga harus mempunyai tiket perjalanan berikutnya yang sudah dikonfirmasi dan menunjukkan tujuan ke negara atau wilayah ketiga.

Baca Juga: KA Argo Muria, Sindoro, dan Merbabu Tak Lagi Dipakai, Diganti KA Muria Mulai Oktober

Informasi pada tiket harus memperlihatkan tanggal dan rute perjalanan secara jelas.

Hal tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa keberadaan wisatawan di China memang merupakan bagian dari perjalanan transit.

Wisatawan juga dapat melengkapi data kedatangan melalui China e-Arrival Card secara online.

Fasilitas tersebut ditujukan bagi pelancong asing yang perlu meninggalkan area terbatas di titik kedatangan dan masa tinggalnya masih berada dalam batas waktu transit yang diberikan.

Dengan skema tersebut, wisatawan tidak perlu mengajukan dokumen khusus bernama "visa transit 240 jam" sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Di Tengah Demo 27 Agustus, Warga Pilih Bersihkan Sampah yang Berserakan di Depan Gedung DPR

Proses pemeriksaan sekaligus pemberian izin masuk sementara dilakukan oleh petugas imigrasi atau pemeriksaan perbatasan ketika wisatawan tiba di China.

Tidak Semua Wilayah China Bisa Didatangi
Masa transit hingga 240 jam bukan berarti wisatawan secara otomatis memperoleh kebebasan untuk menjelajahi seluruh wilayah China.

Fasilitas ini diterapkan pada 24 wilayah administratif tingkat provinsi.

Namun, cakupan perjalanan yang diperbolehkan dapat berbeda berdasarkan pintu masuk yang digunakan serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca Juga: The Remarried Empress Segera Tayang November 2026, Ini Jadwal dan Sinopsisnya

Pada 18 wilayah tingkat provinsi, wisatawan yang memenuhi kriteria dapat bepergian ke seluruh wilayah administratifnya.

Daftar wilayah tersebut meliputi Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Anhui, Fujian, Shandong, Henan, Hubei, Hunan, Guangdong, Hainan, Chongqing, Guizhou, dan Shaanxi.

Bagi wisatawan Indonesia, fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun perjalanan yang menggabungkan China dengan negara atau wilayah lain dalam satu rute penerbangan.

Sebelum berangkat, penting untuk mengecek kembali kesesuaian rute perjalanan, pintu masuk yang dipilih, tiket lanjutan, serta wilayah yang hendak dikunjungi dengan aturan transit tanpa visa yang berlaku di China.***