POJOKSATU.id — Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlangsung panas meski berujung pada komitmen mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok secara langsung meminta kepastian kepada pimpinan DPR terkait kapan RUU tersebut akan disahkan.

Dalam pertemuan itu, Botok meminta agar kesepakatan mengenai tenggat pengesahan tidak berhenti sebagai janji politik, tetapi dituangkan dalam berita acara.

“Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” tegas Botok.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: Massa AMPB Pati Pilih Mundur Usai 14 Perwakilan Ketemu Pimpinan DPR, Ada Kesepakatan soal RUU Perampasan Aset

Botok bahkan meminta adanya konsekuensi apabila tenggat yang disepakati kembali tidak terealisasi.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujar Botok.

Ia kemudian secara spesifik menyebut tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut.

“Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ojol Turun ke Jalan di Flyover Gatot Subroto: 'Kami Bukan dari Pati, tapi Bersatu untuk Masyarakat'

DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember

Desakan Botok mendapat respons dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disepakati.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.

Baca Juga: Di Balik Kolong Tol 'Barisan Perisai dan Water Cannon' yang Disiapkan Polisi Jelang Demo 27 Agustus di DPR/MPR RI

Bahkan, Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mempertaruhkan jabatan apabila komitmen tersebut tidak terlaksana.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Saan Minta Semua Pihak Kawal

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menegaskan kembali tenggat 15 Desember 2026.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga masuk ke tahap pengesahan.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Massa Demo DPR Kembali Tertahan, Boleh Masuk tapi Harus Jalan Kaki

Menurut Saan, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan mekanisme perampasan aset.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ujarnya.

Botok Tak Ingin Janji Kembali Molor

Sebelumnya, Botok mengaku telah mengikuti rapat paripurna DPR yang turut membahas perkembangan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan penjelasan mengenai target penyelesaian pada Desember 2026 masih perlu diperjelas dengan tanggal yang pasti.

“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok.

Baca Juga: Demo DPR 27 Agustus Hari Ini, Jalan Tak Ditutup Total: Ini Ruas yang Berpotensi Dialihkan Polisi

Bagi AMPB, penetapan tanggal menjadi penting agar tuntutan yang disampaikan dalam aksi tidak kembali berakhir sebagai janji tanpa kepastian.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Komitmen itu juga dilaporkan dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR dan disaksikan perwakilan AMPB.

Dengan adanya tenggat tersebut, AMPB kini memiliki satu tanggal yang akan menjadi titik evaluasi terhadap komitmen DPR.