POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendorong konsep pembangunan rumah susun (rusun) yang terhubung dengan sejumlah fasilitas penunjang kehidupan masyarakat.
Hunian vertikal tersebut nantinya dirancang berdekatan atau terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas pelayanan masyarakat, serta jaringan transportasi umum.
Gagasan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam agenda tersebut, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pidato mengenai dua rancangan regulasi, yaitu Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Baca Juga: Maulid Nabi 25 Agustus 2026 Libur, Apakah 24 Agustus Ikut Cuti Bersama?
Pramono menjelaskan bahwa penyediaan tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan dapat diakses berbagai kelompok masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan Jakarta.
Menurutnya, hunian yang inklusif dan berkeadilan dapat menjadi salah satu penopang dalam memperkuat ketahanan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Melalui aturan baru tersebut, Pemprov DKI mengusung konsep kawasan hunian dengan fungsi beragam atau *mixed-use*.
Artinya, rusun nantinya tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dapat berada dalam kawasan yang dilengkapi berbagai kebutuhan masyarakat seperti pasar, sekolah, dan fasilitas pendukung lainnya.
Konsep pembangunan tersebut juga akan dikaitkan dengan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).
Baca Juga: Daftar Daerah Rawan Gempa di Indonesia, Cek Wilayah yang Perlu Waspada
Pramono mengatakan kawasan terpadu dan TOD akan dikembangkan dengan menyesuaikan sistem transportasi umum serta rencana tata ruang wilayah Jakarta.
Dengan konsep tersebut, keberadaan hunian diharapkan memiliki keterhubungan yang lebih baik dengan layanan transportasi publik dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, Pemprov DKI juga ingin memperluas cakupan kebijakan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Kelompok ini berada di atas batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, kemampuan finansial mereka masih belum cukup kuat untuk memperoleh hunian komersial yang sesuai kebutuhan.
Pemprov DKI mencatat sekitar 49,29 persen warga Jakarta termasuk dalam kelompok menengah transisi atau MBT.
Baca Juga: Dampak Perubahan View YouTube Mulai 24 Agustus 2026 bagi Kreator
Besarnya kelompok tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mengevaluasi pendekatan dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.
Pramono menegaskan bahwa arah kebijakan tidak semata-mata mengejar pembangunan fisik properti.
Pemerintah ingin mengembangkan sistem penyediaan hunian publik atau public housing.
Dengan demikian, kebijakan perumahan diharapkan dapat memberikan akses tempat tinggal yang lebih luas kepada masyarakat yang menghadapi keterbatasan daya beli.
Ranperda Rumah Susun juga memuat konsep Konsolidasi Tanah Vertikal untuk membantu menata kawasan perkotaan yang padat.
Baca Juga: Mengunjungi RSUD Ende Pasca-gempa, Pasien Dirawat di Tenda, Tenaga Kesehatan Mulai Kelelahan
Instrumen tersebut ditujukan bagi wilayah yang memiliki lahan dengan status kepemilikan yang terpecah-pecah.
Melalui konsolidasi tanah secara vertikal, pemerintah dapat melakukan penataan dan pembaruan kawasan tanpa harus memindahkan warga dari lokasi tempat tinggalnya.
Pramono menyebut mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat tetap berada di lingkungan asal sembari memperoleh hunian dengan kondisi yang lebih layak.
Selain mengatur pembangunan kawasan, Pemprov DKI akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan sejumlah program pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas peluang masyarakat mendapatkan pembiayaan sekaligus akses terhadap hunian.
Beberapa skema yang akan dimanfaatkan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga: Gempa NTT Terus Mengguncang, Jumlah Pengungsi Bertambah Jadi 110.785 Orang
Pemprov DKI berharap sinergi tersebut dapat memperkuat penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta.
Pramono juga berharap Ranperda Rumah Susun nantinya mampu memberikan kepastian terhadap ketersediaan tempat tinggal bagi warga.
Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, nyaman ditinggali, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***




