POJOKSATU.id – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq menjadi sorotan setelah terjaring OTT KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Operasi tersebut bukan sekadar menyasar pimpinan kampus, tetapi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam rangkaian operasi di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kronologi OTT KPK Rektor Unsoed

Operasi dimulai pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tim KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan.

Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di lokasi masing-masing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Dalam keterangannya pada Jumat, 21 Agustus 2026, ia mengatakan salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi Prasetyo, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Sosok Rektor Unsoed Ditangkap KPK Sudah 4 Tahun Menjabat, Tiga Kali Jadi Dosen Berprestasi

Dari 12 orang yang diperiksa di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara dua orang yang sebelumnya diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, total sembilan orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

 

Kasus Apa yang Membawa Rektor Unsoed ke OTT KPK?

Fokus penyelidikan KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Namun, hingga Jumat, 21 Agustus 2026, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Budi menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Rektor dan 2 Wakil Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Suap Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran

Artinya, perkara yang sedang didalami bukan persoalan akademik biasa, melainkan dugaan praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan proses masuk mahasiswa baru.

 

14 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

Rangkaian OTT KPK tersebut melibatkan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua orang lainnya berada di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta. Digabung dengan dua orang yang sejak awal diamankan di Jakarta, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga mengonfirmasi adanya Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo yang turut terjaring dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Ratusan Juta Penerimaan Mahasiswa Baru

 

Status Hukum Masih Menunggu KPK

Perlu ditegaskan, pada Jumat, 21 Agustus 2026, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.***