POJOKSATU.id – Penanganan kebakaran hutan di Sumsel memasuki tahap penyelidikan setelah api berhasil dikendalikan.

 sekaligus mendalami penyebab munculnya api di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi di wilayah KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan luas area terdampak sekitar 25 hektare, lokasi berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.

Kebakaran diketahui mulai terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, penanganan dilakukan secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.

Upaya tersebut berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

Baca Juga: Rekayasa Kehutanan, Jurusan yang Mengelola Hutan dengan Pendekatan Ilmu dan Teknologi

 

Lokasi Kebakaran Kini dalam Pengawasan

Setelah api berhasil dikendalikan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan.

Tim bertugas mengidentifikasi titik awal kebakaran serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan titik kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

Namun, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kebakaran.

Kemenhut masih mendalami sumber api, status penguasaan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Empat Hari Sudah Kebakaran di Gunung Gede Pangrango, Tim Gabungan Terus Melokalisasi Api Agar Tak Menjalar ke Konservasi Lain

Sejumlah pihak yang diduga menguasai atau mengelola lahan juga telah diperiksa bersama sejumlah saksi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, petugas memasang plang peringatan di lokasi. Pemasangan plang menjadi penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang menjalani proses penyelidikan.

 

Pemegang Izin Kehutanan Diingatkan

Kejadian kebakaran hutan di Sumsel tersebut juga menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang izin kehutanan agar tidak mengabaikan kewajiban perlindungan kawasan, terutama ketika memasuki periode rawan kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kondisi kemarau dan El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Karena itu, tanggung jawab perusahaan dalam menjaga areal konsesi juga harus diperkuat.

“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dwi meminta perusahaan memastikan sistem pencegahan kebakaran berjalan dan potensi api dapat ditangani sejak dini.

“Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga: Pesan Dirjen GTKPG Nunuk Suryani: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027, Fresh Graduate Juga Punya Peluang

Ia juga menegaskan bahwa apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, proses penegakan hukum akan dilakukan.

 

Kemenhut Belum Menyimpulkan Penyebab Kebakaran

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pemadaman harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tegas Hari Novianto, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Hari, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Apabila nantinya ditemukan bukti kelalaian atau kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, status penyebab kebakaran hutan di Sumsel tersebut masih dalam penyelidikan. Pemerintah belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku ataupun menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan.

Baca Juga: Kok Bisa Gaji 3 Juta Dianggap Kaya dan Masuk Desil 10? Mensos: BPS yang Ngukur

Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap kawasan berizin akan terus dilakukan. Pemegang izin juga diminta memastikan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.