POJOKSATU.ID- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diminta bersikap tegas terhadap Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis atas munculnya kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni menilai munculnya aktivitas tersebut di kawasan yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan komersial di area publik.
"Kalau memang tidak mampu memastikan pengawasan terhadap kegiatan dan tenant atau booth yang berada di kawasan Ancol, lebih baik dicopot atau mengundurkan diri," kata Sultoni dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Bekasi Sudah Sesuai Standar Publik
Sultoni mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan individu di sebuah booth, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengelola kawasan dalam memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di area Ancol sesuai dengan ketentuan, norma, dan kepentingan publik.
Sultoni menegaskan, terlepas dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum, pengelola kawasan tetap harus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap kegiatan komersial yang berlangsung di Ancol.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius karena aktivitas tersebut berlangsung dalam lingkungan festival musik dengan sasaran pengunjung yang banyak berasal dari kalangan anak muda.
Baca Juga: Ambulans Terlibat Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Tiga Penumpang Tewas
"Ini bukan sekadar persoalan perorangan melakukan tindakan spontan. Pertanyaannya, bagaimana aktivitas seperti itu bisa berlangsung di sebuah acara besar di kawasan Ancol tanpa ada pengawasan yang memadai?” kata Sultoni seperti dikutip
Sultoni menyebut, pengelola Ancol semestinya memiliki mekanisme pengawasan terhadap tenant, sponsor, maupun aktivitas promosi yang berlangsung di area kegiatan, terutama apabila kegiatan tersebut berada di ruang terbuka dan berhadapan dengan khalayak umum.
Sultoni juga menyoroti strategi Ancol yang dalam beberapa bulan terakhir memang memperkuat kegiatan hiburan dan konser musik untuk menarik generasi muda. Salah satunya melalui program konser di kawasan Pantai Festival yang secara khusus menyasar anak muda, termasuk generasi milenial dan Gen Z.
Baca Juga: Kewarganegaraan Ganda Tak Hanya untuk Diaspora, PSI Soroti Nasib Anak dari Perkawinan Campuran
"Kalau Ancol ingin menjadi ruang publik dan destinasi hiburan untuk semua kalangan, maka aspek pengawasan juga harus diperkuat. Jangan hanya mengejar jumlah pengunjung dan keuntungan, tetapi lupa terhadap nilai, keamanan, serta kepatutan kegiatan yang berlangsung di dalamnya," pungkas Sultoni.
Kasus tersebut bermula pada Minggu 9 Agustus 2026, saat The Sounds Project Vol. 9 berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol. Festival musik tersebut digelar selama tiga hari, 7?"9 Agustus 2026, dan menghadirkan lebih dari 120 penampil dari dalam maupun luar negeri.
Pada hari terakhir festival, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas di salah satu booth sponsor produk minuman beralkohol bermerek Newport.
Baca Juga: PKS Minta Revisi UU Pemilu Tak Hanya Dibahas Parpol, Publik Harus Dilibatkan
Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat diminta menghafalkan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.
Video yang beredar kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan tantangan atau bagian dari promosi dengan imbalan produk minuman beralkohol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami kejadian tersebut.
Pihak The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menyebut aktivitas itu tidak pernah menjadi arahan maupun bagian dari konsep acara.
Penyelenggara juga mengaku telah menegur pihak sponsor serta meminta persoalan tersebut diselesaikan.
Sementara itu, pihak Newport melalui Direktur Handoko Sasongko menyampaikan permintaan maaf pada 11 Agustus 2026.
Newport membantah bahwa aktivitas tersebut merupakan program resmi, konsep promosi, atau instruksi manajemen. Perusahaan menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara spontan oleh pengunjung, tetapi mengakui adanya kegagalan pengawasan di lokasi.
Polda Metro Jaya menetapkan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge hafalan Al-Quran.
Baca Juga: Pelaku Perusakan Pohon di Bandung Terungkap, Farhan Singgung Dugaan Kepentingan Bisnis
Keempat tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari pembawa acara (MC) hingga peserta dalam kegiatan tersebut.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat 14 Agustus 2026.***



