BEKASI.POJOKSATU.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menilai pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah memenuhi standar pelayanan publik.
Penilaian tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan setelah melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 Agustus 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Dedy juga memberikan penguatan kepada jajaran Kantor Imigrasi Bekasi terkait pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelayanan diharapkan terus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dedy mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan pelayanan keimigrasian yang diberikan Kantor Imigrasi Bekasi telah memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan publik di Kantor Imigrasi Bekasi yang semakin baik dan telah memenuhi standar pelayanan,” ujar Dedy, dari keterangan tertulisnya, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurutnya, Ombudsman juga melihat sejumlah inovasi yang diterapkan Kantor Imigrasi Bekasi dalam memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan keimigrasian.
Baca Juga : Ambulans Terlibat Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Tiga Penumpang Tewas
Selain mengapresiasi pelayanan, Ombudsman memberikan penguatan mengenai pentingnya pencegahan maladministrasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dedy berharap kualitas pelayanan yang telah berjalan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan keimigrasian yang efektif, transparan, serta akuntabel.
“Kami berharap pelayanan dan berbagai inovasi yang sudah ada dapat dipertahankan serta terus ditingkatkan,” kata Dedy.
Baca Juga : Dibuka Wakil Wali Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Tebar 6 Kuintal Ikan dalam Lomba Mancing HUT RI ke-81
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, penguatan yang diberikan Ombudsman menjadi bagian penting dalam upaya membangun budaya pelayanan yang berintegritas dan profesional.
Menurut Anggi, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari sisi kecepatan pelayanan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar serta adanya kepastian bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya mencegah maladministrasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” pungkas Anggi.***

