POJOKSATU.id, JAKARTA—Buntut bentrokan di Jalan Tambak, Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, antara warga lokal dengan kelompok Indonesia timur, sebanyak tujuh tersangka ditetapkan di dua kasus berbeda.
Sebanyak empat tersangka untuk kasus pengerusakan gerobak dan tiga tersangka untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Empat tersangka pengerusakan antara lain GNA, ACL, PAM, dan EL. Sementara tiga tersangka kasus penganiayaan berat yaitu SK, OS, dan AR.
Kasus ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Klarifikasi Tukang Nasi Uduk Pemicu Bentrok Warga di Matraman, Ternyata Gegara Geber Motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, Senin (27/7/2026) mengatakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka setelah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Empat tersangka berasal dari kelompok yang diduga melakukan perusakan terhadap gerobak milik pedagang nasi uduk. Mereka berinisial GNA, ACL, PAM, dan EL.
Sementara tiga tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga: Bentrokan Dua Kelompok Warga di Matraman Dalam Dipicu Masalah Sepele, Satu Tewas Satu Kritis
"Penanganan perkara kedua adalah yang menganiaya korban hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Kombes Bhudi, Senin (27/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut berinisial SK, OS, dan AR.
Bhudi menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
"Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk memburu (pelaku lain), karena kejadiannya kemarin pukul 10.00 WIB dan sekarang sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.
Dalam bentrokan antara warga Matraman Dalam dengan kelompok Indonesia timur, satu orang meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.***




