POJOKSATU.ID - Peristiwa tewasnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat amuk massa di Bali baru-baru ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Kejadian tragis ini memperlihatkan betapa hukum jalanan masih kerap terjadi ketika masyarakat bertindak tanpa menunggu proses peradilan resmi.

Para pengamat hukum dan sosiolog menilai bahwa amuk massa semacam ini merupakan cermin dari menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal.

Di tingkat bawah, masyarakat cenderung melampiaskan kemarahan secara instan karena menganggap tindak pidana kecil harus segera mendapat pembalasan.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Warga, Sinergi Kemensos dan DPR RI dalam Penyaluran Bansos di Lampung

Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus korupsi atau pencurian uang negara yang kerap memakan waktu lama dan penuh dengan kompromi.

Para pelaku kejahatan anggaran negara justru sering kali mendapatkan perlakuan yang jauh lebih humanis sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan perlakuan ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah kehidupan bermasyarakat.

Ketika seorang pencuri ternak harus membayar perbuatannya dengan nyawa, para perampok uang rakyat justru menikmati proses hukum yang penuh dengan fasilitas kemudahan.

Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bantuan Sosial Senilai Rp390 Miliar untuk Tiga Wilayah di Lampung

Penegakan hukum yang tidak seimbang ini menciptakan persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil yang tidak memiliki modal sosial maupun finansial.

Kemarahan kolektif masyarakat yang tidak tersalurkan pada koruptor akhirnya meluap dalam bentuk aksi main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan kelas teri.

Fenomena tragis di Bali tersebut seharusnya menjadi refleksi kritis bagi seluruh aparat penegak hukum untuk mereformasi integritas peradilan.

Tanpa adanya keadilan yang substantif dan merata, jurang pemisah antara perlakuan terhadap kejahatan kecil dan kejahatan besar akan terus memicu kekacauan sosial.***