POJOKSATU.id, JAKARTA-- Advokat Ahmad Khozinudin marah gara-gara emas 74 kg yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Sentul Bogor dikaitkan dengan dakwah Islam.

Menurut eks pengacara Roy Suryo ini, dia benar-benar marah, karena kejahatan koruptor sudah pada tingkat yang sangat memuakkan di Indonesia.

“Jika sebelumnya, koruptor mencuci uang mereka melalui sejumlah bisnis, dilakukan sebagai warisan keluarga, harta milik sopir atau pembantunya, kali ini koruptor sudah sangat kurang ajar,” katanya dalam unggahan Facebook @ahmad Khozinudin dan Pojoksatu.id sudah minta izin mengutipnya, Senin (20/7).

Baca Juga: Sempat Tenang Sebelum Jumat, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari

Dia menerangkan, sebagaimana diketahui kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul bukanlah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Aset tersebut diklaim sebagai dana operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Kurang ajar. Ini sama saja menjadikan dakwah Islam sebagai sarana cuci dosa korupsi. Ini jelas, pelecehan terhadap ajaran dakwah Islam yang mulia dalam agama Islam,” jelas Ahmad.

Lagipula, Yayasan dakwah Islam mana yang menimbun emas hingga 74 kg atau uang ratusan miliar.

Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Tanggungjawab Uang Rp476 M dan 74 Kg Emas

Diluar sana, banyak anak yatim terlantar. Banyak kaum miskin dan duafa. Banyak yang tak memiliki Al Qur'an. Banyak masjid Mushola yang butuh direnovasi. Banyak pondok pesantren yang mendidik santri butuh uluran tangan.

“Mereka butuh dibantu, bukan malah menimbun emas dan uang bantuan untuk mereka,” jelasnya.

“Kalau maling ya maling saja. Jangan mau cuci uang maling, mengatasnamakan pemilik emas, lalu mengklaim itu untuk dakwah Islam,” ujarnya.

Baca Juga: Giliran Komisi III Kritik Hotman Paris Usai Kaitkan Febrie dengan Presiden Prabowo

Menurutnya, agama Islam adalah agama yang agung. Tak menerima ajaran Robinhood. Islam hanya menerima harta yang halal untuk beramal. Bukan harta korupsi.

“Memangnya, yayasan Islam itu tempat money laundry. Tempat mencuci dosa korupsi. Dalam Islam, korupsi itu kejahatan kategori ta'jier. Hukumannya bisa dihukum mati. Jadi, untuk membersihkan dosa korupsi dalam Islam maka harus dihukum mati. Bukan hartanya digunakan untuk dakwah Islam,” jelasnya.

Sementara harta hasil korupsi, disita oleh negara dan ditempatkan di Baitul Mal sebagai sumber penerimaan APBN Islam. Tak bisa, harta hasil korupsi dikelola oleh yayasan apalagi berdalih untuk kegiatan dakwah Islam.

Don Ritto Kurang Ajar

Ahmad juga menyebut Don Ritto kurang ajar. Don Ritto merupakan tersangka bersama eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kasus dugaan TPPU dan dugaan korupsi.

Dia menganggap Don Ritto telah pasang badan untuk Febrie Adriansyah.

“Kalau mau pasang badan untuk Febrie Adriansyah, pasang badan sendiri. Akui saja itu uang untuk kebutuhan anak bini dan keluargamu sendiri. Jangan sebarkan fitnah kepada ajaran Islam, jangan klaim itu untuk kegiatan dakwah Islam,” jelasnya.

Dia juga mengajak umat Islam menyikapi ini, terutama para kiyai dan ulama, khusunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Korupsi eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sudah membuat kita marah. Mencuci dosa korupsi dengan dalih untuk kegiatan dakwah Islam ini jelas fitnah yang sangat jahat. Kurang ajar,” ujarnya.***