POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung memberikan perlakuan hukum berbeda kepada Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus yang sama yaitu dugaan korupsi dan TPPU.

Kejagung menahan Don Ritto, sementara Febrie tidak ditahan sama sekali. Penahanan Don Ritto sebagai lanjutan penahanan yang dilakukan polisi.

Begitu juga tidak ditahannya Febrie, juga lanjutan dari Kortas Tipikor Polri yang memang tidak menahan Febrie sedari awal.

Kortas Tipikor Polri menyerahkan Don Ritto ke Kejagung, Jumat (17/7). Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung. Kemarin, merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejagung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut.

"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung.

Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.

"Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia.

Baca Juga: Isi Dompet

Sementara pemeriksaan terhadap Febrie sekitar 10 hingga 11 jam berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026). Febrie diperiksa hingga pukul 20.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Febrie.

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek pengadaan batubara untuk pasokan PLTU PLN.

Namun, pemeriksaan Jumat (17/7) hanya berfokus pada perkara PT Asabri saja.

“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman, Jumat.

Siang hari sebelum pemeriksaan terhadap Febrie selesai, pihak Kejagung sempat memberikan keterangan soal tidak ditahannya Febrie.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat siang (17/7/2026).***