POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka selama 10 hingga 11 jam di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Febrie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PT ASABRI. Usai menjalani pemeriksaan, Febrie diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, tampak keluar dari gedung pada pukul 20.33 WIB. Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung selama sekitar 10 hingga 11 jam.
Kepada wartawan, Hotman Paris menyebut kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Kortas Tipikor Hormati Kejagung, Serahkan Tersangka Febrie Adriansyah Hingga Barang Bukti
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” jelas Hotman Paris kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
“Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujarnya lagi.
Hotman membeberkan ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah satu yaitu menyangkut mengenai apakah benar konglomerat Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih kepada Febrie Adriansyah. Dan jawaban Febrie adalah tidak.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Jadi Pengacaranya
“Menyangkut duit, itu tidak ada," tegas Hotman.
Klarifikasi Rumah Sentul
Hotman memberikan klarifikasi terkait isu aset berupa rumah di Sentul dan Kafe de'Clan yang sempat digeledah oleh penyidik Polri sebelumnya.
Ia menyebut, sejak 2022, aset-aset tersebut sudah tidak dikuasai secara fisik oleh Febrie, melainkan telah digunakan oleh pihak lain bernama Don Ritto.
Diketahui, Don Ritto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di kasus ini.
Disebutkan, rumah Febrie di Sentul itu sejak tahun 2022 lalu, pembersih rumah dan ART-nya pun sudah bukan Febrie yang membayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto.
“Dia juga berhak merenovasi. Jadi total, sudah nggak ada lagi penguasaan secara fisik," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyoroti apa yang disebutnya sebagai kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya terkait kasus ASABRI.
Ia mengklaim kasus tersebut sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, kasus PT ASABRI itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri pada bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022. Di mana Jampidsusnya saat itu belum Febrie Adriansyah.
“Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," kata Hotman Paris.***




