POJOKSATU.id, JAKARTA—Terungkapnya kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan desakan agar Kepala Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung ST Burhanudin mundur dari jabatannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kasus yang diselidiki dengan tersangka Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya ST Burhanuddin.
"Seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Digugat Praperadilan, Didaftarkan Hari Ini
Dengan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru.
"Hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," kata Sugeng.
Di samping itu, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri, sehingga pengawasan institusi tidak berjalan.
"Jadi ada tanggung jawab kelembagaan," tegas Sugeng.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan keputusan Kortas Tipidkor Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi Febrie ini ke Kejagung.
Boyamin menilai langkah tersebut menunjukkan penyidik terlalu cepat menyerah.
"Saya menyayangkan penyidik Kortas Tipidkor kok gampang menyerah, gampang mengibarkan bendera putih. Belum apa-apa sudah melimpahkan," kata Boyamin, Minggu, 12 Juli 2026.
Boyamin menilai, muncul berbagai spekulasi di publik atas keputusan tersebut.
"Orang bisa menilai mereka nggak cukup buktinya terus cepat-cepat dilimpahkan. Atau mereka takut menghadapi kendala-kendala. Atau bahkan ada tekanan-tekanan politik," ujarnya.
Menurut Boyamin, penyidik seharusnya menuntaskan penyidikan terlebih dahulu, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, audit kerugian negara, hingga penelusuran dugaan TPPU sebelum menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, pada Jumat (10/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).***




