POJOKSATU.id, JAKARTA –Pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tiba-tiba dilakukan Polri ke Kejagung mengundang tanda tanya publik.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pelapor ke APH terkait Febrie Adriansyah akan menggugat praperadilan yang didaftarkan hari ini, Rabu (15/7).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bersama timnya akan mengajukan gugatan praperadilan karena kasus ini dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.
"Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' di salah satu televisi nasional, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurutnya, dengan pelimpahan kasus ini ke Kejagung, sama saja polisi menghentikan kasusnya.
Baca Juga: Febrie Loblobly
"Ya di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," tegasnya.
Boyamin menekankan, langkah ini semata-mata untuk menguji prosedur hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk bebas di kemudian hari.
Apakah sah pelimpahan kasus ini dilakukan Polri ke Kejagung, padahal dari info yang berkembang, tersangka Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Pihaknya ingin mengawal agar proses hukum kasus korupsi ini bisa berjalan dengan benar secara administrasinya.
Dia menyinggung keabsahan rangkaian proses hukum yang telah dilakukan polisi sebelumnya.
Baca Juga: Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Lansia, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," katanya.
Dia khawatir jika proses pelimpahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihak tersangka bisa lebih dulu mengajukan praperadilan dan status tersangkanya batal.
"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke kejaksaan,” jelasnya.
“Kita kreatif-kreatif di situ saja memaknai, memperluas, mempersempit, daripada nanti didahului oleh Pak FA dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah. Ini saling mendahului saja kalau memang dari proses itu," katanya.
Boyamin juga menyinggung masalah barang bukti kasus ini yang didapatkan polisi dari 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan," katanya.
Menurut Boyamin, penyidik kepolisian sebenarnya sudah bekerja secara prosedural dan memantau kasus ini hampir dua tahun.
Oleh karena itu, dia menyayangkan jika proses yang sudah berjalan benar tersebut justru menjadi mentah karena masalah administrasi penyerahan perkara ke Kejagung.***




