POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam waktu dekat.
Dalam banyak perkara di Kejagung, lembaga ini tidak pernah membiarkan tersangka tidak ditahan dalam proses penyidikan.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak Sabtu (11/7) oleh Kortas Tipidkor Polri.
Penanganan kasus ini mendapat perhatian luas dari publik disebabkan temuan barangbuktinya yang lebih dari Rp 500 miliar dan 74 kg emas batangan.
"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam keterangan resmi pada Senin, 13 Juli 2026.
Lanjut dia, bila Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat.
Pasalnya, dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak ditahan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Prabowo Yakin Koperasi Indonesia Bangkit, Sebut Jadi Kekuatan Ekonomi yang Berakar dari Desa
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, Bhatara juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya.
“Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," jelas Bhatara.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kertas Tipikor Polri.
Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.***




