POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Ketua MK Mahfud MD buka suara terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, ada kejanggalan yang terendus di balik keputusan Polri menyerahkan penanganan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Mahfud MD mempertanyakan apakah pengalihan perkara tersebut sudah didahului dengan pemeriksaan penyidik kepada Febrie.

"Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," tegas Mahfud dikutip pada Minggu, 12 Juli 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo yang Menyikat Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kasus BGN, Publik Makin Percaya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mendengar informasi hingga kini Febrie belum diperiksa penyidik Polri setelah ditetapkan tersangka.

Mahfud menilai, absennya pemeriksaan terhadap Febrie oleh kepolisian membuat proses "estafet" perkara ini cacat secara hukum.

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: USU Geger, Ada Lebih dari 60 Korban, Dari Siswi hingga Teman Kampus, Mahasiswa Ini Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Ini mengacaukan hukum acara pidana," tegas Mahfud MD.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Febrie secara bertahap ke Kejagung. Dalih pelimpahan ini untuk mempercepat proses penyidikanditindaklanjuti kejaksaan.

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi.***