POJOKSATU.id, JAKARTA—Sejauh ini, Kortas Tipidkor Polri belum secara gamblang membeberkan modus dan konstruksi perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini tersangka.

Kuat dugaan Febrie Adriansyah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang sedang berkasus atau sedang ditangani Kejagung.

Diketahui, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka di kasus tersebut.

Kepolisian juga sudah melimpahkan perkara ini kepada Kejagung sejak Sabtu (11/7) dengan dua tersangka yaitu Febrie Adriansyah dan Don Ritto. 

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7) dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejagung menyebutkan bahwa Febrie melakukan tindak pidana korupsi dan atau perkara pencucian uang ketika melakukan penanganan hukum.

Baca Juga: Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Peristiwa Politik

“Kita sudah mendapatkan dua tersangka saat ini saudara DR (Don Ritto) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan atau perkara pencucian uang penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelasnya lagi.

Peran eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pusaran tiga kasus korupsi tidak main-main. Ia tersangkut tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara di PLN, dan kasus di Krakatau Steel.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Masih Ada Potensi Bunker-bunker Uang Tersangka Febrie Adriansyah

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi terkait kasus ini.

Irjen Totok juga menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.***