POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendapat info bahwa masih ada beberapa tempat lagi yang berpotensi sebagai bunker-bunker uang tersangka Febrie Adriansyah.

Menurut Ketua Komisi III, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah termasuk kategori mega korupsi karena jumlah barang bukti yang cukup besar.

Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (Panja) khusus mengawasi dan mengawal pengusutan kasus yang menjerat Febrie ini.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Dihukum Mati, Kasus Korupsi Besar Dijadikan Sumber Uang

"Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya? Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (11/7) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya,” jelasnya.

Menurut info yang dia peroleh, masih ada potensi penemuan bunker-bunker uang lainnya dari kasus Febrie ini.

“Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," ujar Habiburokhman lagi.

Baca Juga: Tersangka Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Belum Ditahan Kejagung, Posisinya Kini Dimana

Dia menyampaikan bahwa kasus mega korupsi yang menyeret Febrie tidak hanya akan ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung, tetapi juga disupervisi oleh KPK.

"Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.

Diketahui, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dua Tersangka dari Tiga Kasus

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto (DR) selaku pihak swasta. DR disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah antara lain kasus pengadaan batubara di PLN, kasus PT Asabri dan Krakatau Steel.***