POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diarahkan untuk menghadirkan perlakuan yang setara bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Komisi X DPR RI menegaskan regulasi baru tersebut tidak boleh lagi menimbulkan disparitas kebijakan antara kedua penyelenggara pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Suka Touring Jarak Jauh? Atur Waktu Istirahat agar Tetap Fokus dan Cari Aman
"Kita ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya, karena kita ingin menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar, jangan sampai membedakan antara negeri dan swasta. Semua punya kesempatan, punya harapan karena pendidikan swasta jauh lebih besar jumlahnya daripada pendidikan yang dikelola oleh pemerintah," ujar Juliyatmono kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Juliyatmono, saat ini Komisi X DPR RI masih menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, hingga para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Baca Juga: AS Tebar Ancaman Telah Siapkan Lebih 1.000 Rudal ke Iran Jika Donald Trump Terbunuh
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Sisdiknas dibahas bersama pemerintah.
Salah satu poin penting yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan anggaran pendidikan, termasuk implementasi amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Komponennya akan seperti apa, bagaimana cara penganggarannya tentu juga akan terlihat dengan sangat baik. Itu pasti yang akan panjang pembicaranya tentang komitmen 20 persen yang diatur dalam undang-undang nanti," katanya.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Pendapatan Driver Ojol Tak Turun Usai Potongan 8 Persen Berlaku
Juliyatmono menjelaskan, pembahasan mengenai skema anggaran juga akan mempertimbangkan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar agar akses masyarakat terhadap pendidikan semakin luas.
"Yang paling penting bagaimana menempatkan 20 persen dari APBN, anggaran itu dipenuhi dengan sangat baik, termasuk implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi, pendidikan dasar atau SD SMP itu harus dibiayai oleh pemerintah.
Secara bertahap ini harus terus berlangsung biar masyarakat mendapatkan kesempatan akses pendidikan yang cukup," ujarnya.
Selain membahas kesetaraan pendidikan dan penguatan pembiayaan, RUU Sisdiknas juga telah memasuki tahapan penting di DPR RI.
Juliyatmono mengungkapkan bahwa delapan fraksi di Komisi X DPR RI telah menyepakati RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU Sisdiknas nanti akan menjadi inisiatif DPR. Tahapan yang sudah berhasil dilampaui adalah RUU ini telah disetujui, disepakati oleh delapan fraksi menjadi RUU Komisi X.
Baca Juga: Hilirisasi Menggerakkan Ekonomi Daerah, Pulau Penebang Jadi Salah Satu Contohnya
Kemarin baru saja telah diputuskan di Komisi X. Selanjutnya tahapannya disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI," pungkasnya.
Setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, RUU Sisdiknas akan memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan nasional yang lebih adil, memberikan perlakuan setara bagi sekolah negeri maupun swasta, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas melalui dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai. ***




