POJOKSATU.ID - Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia bulan depan, pemerintah telah merilis identitas visual resmi berupa logo angka 81 dengan jargon "Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur".

Logo ini bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan identitas visual resmi yang merepresentasikan semangat persatuan, gotong royong, dan kebangsaan.

Oleh karena itu, para desainer grafis dan masyarakat luas wajib mengikuti pedoman resmi agar makna dan nilai yang terkandung di dalamnya tetap terjaga.

Salah satu hal krusial yang harus diperhatikan adalah aturan mengenai hal-hal yang dilarang dalam pengaplikasian logo tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Rumah Amal Unnes 2026 Resmi Dibuka, Ada Bantuan UKT, Biaya Hidup hingga Tahfiz, Cek Syarat dan Jadwalnya

Setidaknya ada enam larangan utama yang tidak boleh dilanggar demi menjaga konsistensi visual.

Pertama, pengguna dilarang keras mengubah orientasi logo yang tidak sesuai dengan ketetapan resmi dari pemerintah.

Kedua, menambahkan efek bayangan pada logo juga sangat tidak diperbolehkan karena dapat merusak keaslian bentuknya.

Ketiga, Anda tidak boleh mengubah komposisi warna logo, seperti menggantinya menjadi perpaduan hitam dan merah yang tidak standar.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Belum Ada Keputusan Kantin Sekolah Kelola Program MBG

Larangan keempat adalah mengubah warna logo di luar palet warna yang telah ditentukan, seperti mengubahnya menjadi warna biru solid.

Selain itu, aturan kelima melarang keras menampilkan logo hanya dalam bentuk garis (outline) tipis tanpa isian.

Terakhir, larangan keenam menyatakan bahwa menampilkan logo dalam bentuk gradasi warna yang tidak resmi juga menyalahi aturan.

Dengan memahami etika penggunaan logo HUT ke-81 RI ini, kita semua turut serta dalam menjaga kehormatan simbol negara secara visual.***