POJOKSATU.id — Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih berkesempatan memperoleh keringanan pembayaran pada Juli 2026.

Pasalnya, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beragam insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

Melalui program tersebut, beban pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih ringan karena pemerintah daerah memberikan berbagai bentuk keringanan.

Baca Juga: 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, DPR Ungkap Dugaan Penyebab hingga Soroti UKT dan KIP Kuliah

Fasilitas yang ditawarkan pun beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, pembebasan sebagian tunggakan, hingga potongan untuk proses balik nama kendaraan.

Sampai Juli 2026, sedikitnya enam provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan.

Setiap daerah menerapkan ketentuan yang berbeda, baik mengenai jenis insentif yang diberikan maupun jangka waktu pelaksanaan program.

Baca Juga: Konser BTS di Chile Terancam Batal, Pemerintah Tolak Pemakaian Stadion Nasional, Sementara Tiket Sold Out sejak April 2026

Berikut rincian provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama Juli 2026.

DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Antrean Pertalite di Cirebon, Ternyata Dipicu Lonjakan Permintaan

Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup melunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga maupun denda akibat keterlambatan pembayaran.

Seluruh proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengikuti prosedur tambahan.

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih melanjutkan program keringanan pajak kendaraan yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Persiapan Sudah 85 Persen, Kostum dan Koreografi Peserta JFC 2026 Makin Matang

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, masyarakat juga memperoleh pengurangan sanksi administrasi yang besarannya menyesuaikan dengan potongan pokok pajak.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksinya bagi kendaraan yang memiliki tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran selama masa program masih berlaku.

Baca Juga: Wabup Langkat Nangis Dimintai Komentar OTT KPK Bupati Ondim, Terakhir Ketemu 2 Hari Lalu

Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sekaligus keringanan balik nama kendaraan yang berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

Adapun sisa tunggakan beserta seluruh dendanya akan dihapuskan.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak dan pajak progresif.

Baca Juga: BGN Gandeng Kemendukbangga/BKKBN, Perkuat Akurasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

Insentif lain yang diberikan berupa diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen bagi sepeda motor.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, tersedia potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Sementara itu, masyarakat yang selama ini rutin membayar pajak tepat waktu juga memperoleh apresiasi berupa potongan PKB mulai dari 5 hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Ruangan Pak Menhut 2 Juni, Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu turut memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan seluruh denda keterlambatan sekaligus penghapusan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih memberikan program pembebasan denda pajak kendaraan disertai potongan PKB yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan akan memperoleh penghapusan denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan potongan PKB bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Tak Perlu Bolak-balik Pengadilan, PASTI MAPAN Jember Bikin Revisi Data KTP Sehari Kelar

Potongan sebesar 6 persen diberikan bagi pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.

Sementara pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon 4 persen, sedangkan pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan sebesar 2 persen.

Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga masih memberikan insentif pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen.

Baca Juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Rp85 Juta, Kuwu Pabedilan Kidul Dilaporkan ke Polresta Cirebon

Pemerintah juga memberikan tambahan insentif kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, tambahan potongan yang diberikan mencapai 10 persen. Adapun kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh tambahan diskon sebesar 5 persen.

Bagi masyarakat yang berdomisili di enam provinsi tersebut, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pembayaran sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum masa berlaku masing-masing program berakhir.***