POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung kembali menetapkan tersangka baru atau tersangka ketujuh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau kasus Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru ini bernama Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Lalu Iwan lahir di Selong, Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972 atau saat ini usianya masih 54 tahun.
Di BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI) merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin, Diciduk KPK di APKASI Belum Sempat Makan Durian
LMI merupakan tersangka ketujuh setelah Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN).
Kemudian Asep Yusuf Somantri (Swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
Lalu Muhammad lama bertugas di Jakarta antara lain sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Kelapa Gading, Kapolsek Penjaringan, hingga bertugas di Polsek Metro Setiabudi.
Lalu Muhammad juga pernah menjadi Kapolres Dharmasraya di Sumatera Barat.
Dia juga pernah menjadi Staf Operasi Polri, Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, hingga Itwasda Polda NTB.
Tersangka Baru MBG
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG di Badan Gizi Nasional.
Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN ini diduga terlibat dalam pengaturan harga.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Pada 2025, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (wadah makanan atau ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Namun, lanjut Syarief, harga food tray tersebut sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka LMI.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," ungkapnya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan jumlah uang yang telah diterima LMI dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pula terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***




