POJOKSATU.id, JAKARTA –KPK menahan Sekda Zulkarnain dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Saat OTT, KPK mengamankan 10 orang, termasuk istri siri Bupati Kuansing. OTT berkaitan jual beli jabatan Sekda di Pemkab Kuansing.
Selain Sekda dan Bupati, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (30/6).
Baca Juga: Gaji PPPK Tahap I dan II Kuansing Aman, Sekda Pastikan Dibayar Penuh Mulai Rp1,9 Juta
Untuk status istri siri Bupati Kuansing apakah jadi tersangka, belum ada penjelasan KPK.
Pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK pukul 15.45 WIB, Rabu (1/7), para tersangka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mereka hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK juga akan menggelar konferensi pers dan membeberkan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus ini pada Rabu sore atau malam nanti.
Baca Juga: Miris! Honorer Kuansing Pernah Dibayar Rp120 Ribu per Bulan sebelum Diangkat PPPK
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) membenarkan OTT di Kuansing.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi.
Total 10 orang ditangkap dalam OTT di Kuansing. Budi mengatakan 5 orang lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di gedung Merah Putih KPK.
"Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," ujar Budi.
Budi mengatakan 5 orang tersebut terdiri atas 3 pihak swasta, 1 orang ASN di Kabupaten Kuansing, dan 1 orang lainnya anggota keluarga dari ASN Pemkab Kuansing.
Budi Prasetyo menambahkan, suap dalam OTT ini berkaitan jual beli jabatan Sekda Kuansing.***




