POJOKSATU.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di bawah harga sebenarnya telah menyebabkan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun setiap tahun.
Menurut Amran, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menutup celah praktik tersebut.
Skema itu nantinya akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Baca Juga: Keluar Melambai
"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2026.
Dugaan Praktik Under Invoicing
Amran menjelaskan, under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar internasional.
Menurutnya, praktik tersebut juga dapat terjadi dalam transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha.
"Under invoicing artinya ini beli Rp14 ribu (per kilogram), di sana dijual Rp27 ribu padahal ke perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak," ujarnya.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo sehingga pemerintah tengah menyiapkan sistem ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.
Akumulasi Kerugian Capai Ribuan Triliun Rupiah
Dalam paparannya, Amran menampilkan data yang menunjukkan praktik under invoicing ekspor diduga telah berlangsung selama 34 tahun, yakni sejak 1991 hingga 2024.
Baca Juga: Daftar HP Samsung yang Diprediksi Kebagian Android 17 dan One UI 9.0, Cek Apakah Punya Kamu?
Berdasarkan data yang dipaparkan, total nilai dugaan under invoicing selama periode tersebut mencapai sekitar US$908 miliar atau setara sekitar Rp16.255,92 triliun dengan asumsi kurs Rp17.897 per dolar AS.
"Itu Rp15 ribu triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN," katanya.
Ia meyakini penerimaan negara dapat meningkat apabila ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan dengan menggunakan nilai transaksi yang sesuai harga pasar internasional.
Baca Juga: 6 Tahun Innovillage, Telkom Lahirkan 10 Ribu Talenta Digital dan 878 Inovasi Sosial
Harga CPO Dunia Naik, Harga TBS Dinilai Belum Mengikuti
Amran juga menyoroti ketidaksesuaian antara kenaikan harga CPO dunia dengan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani di dalam negeri.
Menurutnya, ketika harga CPO global dan nilai tukar dolar AS meningkat, seharusnya harga TBS yang diterima petani juga ikut mengalami kenaikan yang sebanding.
"Lihat apa yang dimaksud Bapak Presiden. Ini harga dunia CPO itu Rp27 ribu (per kg). Dolar naik, harusnya TBS naik, tapi CPO TBS turun, ini enggak masuk akal," ujarnya.
Baca Juga: IHSG Terus Merah, OJK Akui Ada yang Tidak Beres dengan Pasar Modal Indonesia
Data Kementerian Pertanian menunjukkan harga CPO dunia pada Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp27.882 per kilogram, meningkat sekitar 47,01 persen dibandingkan April 2024 yang berada di level Rp17.111 per kilogram.
Dalam periode yang sama, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga menguat menjadi sekitar Rp18.039 per dolar AS, naik sekitar 10,83 persen dibandingkan April 2024.
Namun, kenaikan tersebut belum sepenuhnya dirasakan petani. Harga CPO nasional (KPBN) tercatat sekitar Rp14.938 per kilogram, sedangkan harga TBS petani mitra berada di kisaran Rp3.425 per kilogram dan petani nonmitra sekitar Rp2.734 per kilogram.
Baca Juga: Potato Omelette Lumer, Menu Sarapan Praktis dengan Kentang, Telur, dan Keju yang Bikin Nagih
Kementerian Pertanian mencatat kenaikan harga TBS secara nasional hanya berkisar 29 hingga 32 persen, lebih rendah dibandingkan lonjakan harga CPO di pasar global.
Amran berharap pembenahan tata kelola ekspor yang tengah disiapkan pemerintah mampu meningkatkan transparansi perdagangan sawit, memperbesar penerimaan negara, sekaligus memastikan petani memperoleh manfaat yang lebih adil dari kenaikan harga komoditas tersebut.***




