POJOKSATU.id, Bandung – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat meminta pemerintah daerah lebih melibatkan penyelenggara sekolah swasta dalam setiap penyusunan kebijakan pendidikan.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam audiensi bersama Komisi V DPRD Jawa Barat pada Senin (30/6).

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan menghasilkan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), skema bantuan pendidikan bagi sekolah swasta, hingga strategi peningkatan akses pendidikan di Jawa Barat.

Ketua BMPS Jawa Barat menegaskan, sekolah swasta selama ini memiliki kontribusi besar dalam memperluas layanan pendidikan.

Karena itu, organisasi berharap setiap kebijakan pemerintah disusun melalui komunikasi dan kolaborasi dengan para penyelenggara pendidikan swasta.

Delapan Masukan BMPS untuk Perbaikan Kebijakan Pendidikan

Dalam paparannya, BMPS Jawa Barat menyampaikan delapan rekomendasi kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.

Pertama, BMPS menilai berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB seharusnya dapat diminimalkan apabila organisasi penyelenggara sekolah swasta dilibatkan sejak tahap perencanaan kebijakan.

Kedua, BMPS mempertanyakan keberlanjutan pendanaan bantuan pendidikan bagi sekolah swasta.

Organisasi menilai kemampuan fiskal APBD Jawa Barat perlu menjadi pertimbangan agar program bantuan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Ketiga, BMPS menyoroti skema SSK yang saat ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Padahal, terdapat banyak calon peserta didik yang sejak awal memilih mendaftar langsung ke sekolah swasta.

Keempat, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di sekolah negeri dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan sekolah swasta apabila tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang.

Kelima, BMPS meminta pemerintah melibatkan yayasan atau penyelenggara sekolah dalam setiap kebijakan bantuan.

Menurut BMPS, penyelenggara merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan.

Keenam, BMPS mengingatkan bahwa persoalan angka putus sekolah tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan jangka pendek.

Berbagai faktor sosial, ekonomi, dan demografi perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Ketujuh, BMPS menegaskan tidak melarang sekolah anggotanya menerima bantuan pemerintah.

Namun, organisasi berharap pemerintah memastikan nilai bantuan benar-benar memadai untuk mendukung operasional sekolah swasta.

Kedelapan, BMPS mengusulkan agar Program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kembali dilaksanakan dengan nilai bantuan yang lebih besar sebagai bentuk dukungan terhadap sekolah swasta yang selama ini berkontribusi dalam pemerataan pendidikan.

DPRD Apresiasi Data dan Masukan BMPS

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Pak Untung, menyampaikan apresiasi atas data dan kajian yang dipaparkan BMPS.

Menurutnya, sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan layanan pendidikan masyarakat.

Karena itu, intervensi pemerintah melalui berbagai program bantuan harus tetap menjaga ruang partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan keberlangsungan operasional sekolah swasta.

Komisi V juga menilai program SSK masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai hak, kewajiban, mekanisme pelaksanaan, serta keterlibatan penyelenggara sekolah.

DPRD menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama legislatif sebelum ditetapkan.

Selain itu, DPRD mengapresiasi data mengenai pelaksanaan SPMB yang disampaikan BMPS dan meminta organisasi tersebut membantu menyusun kajian risiko terhadap implementasi besaran bantuan pendidikan yang telah diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tiga Kesepakatan Hasil Audiensi

Audiensi menghasilkan sejumlah tindak lanjut yang akan menjadi agenda pembahasan berikutnya.

Komisi V DPRD Jawa Barat menyatakan bahwa seluruh masukan BMPS memiliki nilai strategis sebagai bahan evaluasi kebijakan pendidikan di Jawa Barat.

Selanjutnya, DPRD akan mengundang Dinas Pendidikan Jawa Barat setelah seluruh proses SPMB selesai agar pembahasan dilakukan berdasarkan kondisi yang telah final.

BMPS juga akan kembali diundang untuk mempresentasikan hasil kajian lapangan, termasuk analisis risiko terhadap skema bantuan pendidikan yang meliputi bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta dan bantuan SPP sebesar Rp1,2 juta per tahun.

Komitmen Membangun Kebijakan Pendidikan yang Berkeadilan

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara DPRD Jawa Barat dan BMPS dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada kepentingan peserta didik, penyelenggara pendidikan, serta masyarakat.

Momentum pertemuan ini dinilai semakin strategis karena berlangsung bersamaan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) SPMB dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Jawa Barat.

BMPS berharap berbagai masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan pendidikan di Jawa Barat.***