POJOKSATU.id - Sidang putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Cara Menabung Beli Rumah dengan Gaji Rp3 Juta, Ini Strategi agar Target Cepat Tercapai
Pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Didakwa Bersama Sejumlah Pihak
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara yang didalilkan dalam perkara ini terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: Sewindu HPCI Karawang Chapter, Pererat Persaudaraan Lewat Perayaan Anniversary ke-8
Dugaan Aliran Dana
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut juga mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan menjadi tahapan penting dalam proses peradilan untuk memberikan kepastian hukum atas seluruh dakwaan yang diajukan.
Apa pun hasilnya nanti, proses tersebut diharapkan tetap berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan prinsip keadilan yang berlaku.***




