POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel dengan meluncurkan aplikasi MAKARTI berbasis Artificial Intelligence (AI).

Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga menyosialisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis 26 Juni 2026, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Baca Juga: Bangkit Usai Crash, Valrossi Raih Podium Perdana Kejurnas Motocross 2026 di Bekasi

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi, Kepala Bagian Adbang SETDA, serta Kepala Bagian UKPBJ SETDA.

Sosialisasi ini diikuti para pemangku kepentingan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari sekretaris 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat dari 42 kecamatan, hingga Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dari 75 SKPD.

Dalam sambutannya, Nurdin Yana menegaskan bahwa keberadaan Raperbup tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting agar pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: PSI Jelaskan Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung, Sebut Bukan Kemauan Pribadi

Selain itu juga agar memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh lagi dilakukan secara konvensional. Kita membutuhkan kepastian hukum yang kuat dan sekaligus lompatan teknologi untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dan termanfaatkan dengan baik," ujarnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi, Pemkab Garut memperkenalkan aplikasi MAKARTI, sebuah layanan publik BPKAD Garut yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga: Cara Reset Data Pabrik HP Samsung Galaxy dengan Aman, Ikuti Langkah Ini agar Data Tidak Hilang

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah maupun Barang Milik Daerah secara lebih cepat dan praktis melalui layanan WhatsApp MAKARTI di nomor resmi 0813-9573-547.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap sosialisasi Raperbup dan penerapan aplikasi MAKARTI mampu menyamakan pemahaman seluruh SKPD hingga tingkat kecamatan mengenai tata kelola Barang Milik Daerah.

Sinergi antara regulasi yang jelas dengan pemanfaatan teknologi digital berbasis AI diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meminimalkan potensi penyalahgunaan aset daerah, sekaligus membuka akses informasi publik yang semakin transparan.

Baca Juga: Lima Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Ombudsman Desak Evaluasi Total Pelatihan SPPI

Transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya membutuhkan aturan yang kuat, tetapi juga keberanian berinovasi.

Kehadiran MAKARTI menjadi langkah baru bagi Kabupaten Garut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, terbuka, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.***