POJOKSATU.id - Tragedi meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memicu sorotan dari Ombudsman RI.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta penyelenggaraan pelatihan dievaluasi secara menyeluruh agar keselamatan peserta benar-benar menjadi prioritas dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan duka cita atas insiden tersebut.
Baca Juga: Gratis! Job Fair Online 2026 Sediakan 2.595 Lowongan dari Puluhan Perusahaan
Menurutnya, hilangnya lima nyawa peserta tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan menjadi bahan introspeksi dalam penyelenggaraan program pembangunan yang melibatkan masyarakat.
"Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," ujar Maneger di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menilai pembentukan manajer koperasi desa merupakan kebijakan yang strategis untuk memperkuat ekonomi desa.
Namun, materi pelatihan harus benar-benar diarahkan pada kemampuan yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi, bukan hanya menitikberatkan pada aspek kedisiplinan.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah Jambi Elok Nian
"Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi," tegasnya.
Menurut Maneger, evaluasi perlu dilakukan secara objektif terhadap seluruh rangkaian pelatihan.
Mulai dari kesesuaian kurikulum dengan kompetensi seorang manajer koperasi, keseimbangan aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan.
Selain itu, kesiapan tenaga medis, mekanisme penanganan keadaan darurat, transparansi evaluasi internal, serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan juga harus menjadi bagian yang diperiksa secara menyeluruh.
Baca Juga: Resep Kacang Bawang Santan Daun Jeruk, Gurih Renyah dan Tahan Lama, Cocok Jadi Camilan Lebaran
Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI memastikan akan terus memantau jalannya program sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, Ombudsman dapat membuka investigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation.
"Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan," tegas Maneger.
Dia juga mengingatkan, apabila hasil evaluasi menemukan kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak dijalankan secara serius, penyelenggara seharusnya menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan sampai seluruh standar keselamatan, tata kelola, serta perlindungan peserta benar-benar dipenuhi.
Baca Juga: 15 Cara Merawat Laptop agar Awet dan Tahan Lama, Jangan Sampai Kebiasaan Sepele Bikin Cepat Rusak
"Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi," tutur Maneger.




