POJOKSATU.ID - Rombongan legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Jakarta.
Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial tersebut adalah mendiskusikan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di tingkat regional.
Menanggapi aspirasi daerah, Wakil Menteri Sosial memaparkan bahwa konsep pembagian desil ekonomi pusat dan penyesuaian lokal bisa berjalan beriringan lewat peraturan daerah.
Fleksibilitas ini diberikan lantaran status DTSEN yang ada saat ini masih berada dalam tahap transisi menuju sistem yang lebih mapan.
Pihak kementerian pun mengizinkan pemerintah daerah untuk membuat regulasi khusus setingkat peraturan kepala daerah selama masa pembenahan data ini.
Aturan lokal tersebut sangat penting agar kriteria masyarakat penerima bantuan sosial bisa disesuaikan dengan standar kesejahteraan di wilayah masing-masing.
Terkait penyusunan draf aturannya, kementerian meminta daerah melibatkan peran aktif dari Dinas Sosial serta Badan Pusat Statistik agar hasilnya objektif.
Langkah konsultasi ini diambil oleh DPRD Kota Yogyakarta demi menyelamatkan penyaluran program Jaminan Pendidikan Daerah yang dibiayai oleh APBD.
Baca Juga: Jangan Tunggu Sakit, Ini Tren Wellness Sederhana yang Wajib Dicoba Setiap Hari
Berdasarkan aturan berjalan, program bantuan pendidikan di Kota Gudeg tersebut merujuk pada data DTSEN dengan batasan warga desil satu sampai lima.
Sayangnya, realita di masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan di mana warga di luar batas desil tersebut ternyata hidup dalam kekurangan dan layak dibantu.
Kesenjangan informasi inilah yang mendorong jajaran Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mencari kejelasan formal langsung dari pemegang kebijakan pusat.
Melalui audiensi ini, pihak legislatif kini mengetahui batasan wewenang mereka dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat miskin.
Bagi masyarakat yang datanya belum akurat, mekanisme yang disediakan adalah melakukan proses pengusulan kembali dari tingkat bawah.
Dinas Sosial setempat nantinya memiliki tanggung jawab penuh untuk memverifikasi ulang kelayakan data baru tersebut sebelum diserahkan ke pusat.
Seluruh rangkaian perbaikan data dari daerah hingga ke pusat ini diprediksi membutuhkan waktu pengerjaan sekitar tiga bulan lamanya.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi D termasuk Triyono Hari Kuncoro, Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sholihul Hadi, serta anggota dewan lainnya.***




