POJOKSATU.ID - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima kunjungan kerja dari para legislator Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial Jakarta pada Senin kemarin.
Pertemuan penting tersebut secara khusus membahas berbagai dinamika kewilayahan yang terjadi di daerah, terutama yang berkaitan erat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Sosial menjelaskan bahwa pembagian desil kesejahteraan bisa saja berbeda dengan tingkat ekonomi di suatu daerah agar klasifikasinya lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Saat ini sistem DTSEN itu sendiri masih berada dalam masa transisi sehingga penerapannya masih terus disempurnakan.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Penyaluran Tunjangan Khusus Pendidik Keagamaan Segera Realisasi
Selama proses verifikasi data berskala nasional ini berlangsung, pemerintah daerah sebenarnya diberikan keleluasaan untuk menyusun peraturan kepala daerah masing-masing.
Peraturan tersebut nantinya berfungsi untuk mengatur kriteria penerima manfaat bantuan agar benar-benar selaras dengan situasi sosial ekonomi di wilayah mereka.
Pihak Kementerian Sosial juga menyarankan agar pemda bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik serta Dinas Sosial setempat dalam merumuskan payung hukum daerah tersebut.
Persoalan ini mendesak dibahas karena Kota Yogyakarta memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah yang anggarannya bersumber langsung dari APBD.
Baca Juga: Selamat Hari Bidan Nasional 2026: Mengenang Jasa Pahlawan Garda Terdepan Ibu dan Anak
Program jaminan tersebut saat ini mengacu pada DTSEN, di mana bantuan pendidikan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil lima.
Kendati demikian, para legislator menemukan kendala di lapangan karena masih ada warga di atas desil lima yang kondisinya justru sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta sepakat melakukan konsultasi langsung ke kementerian demi mendapatkan informasi yang valid sebagai solusi konkret di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, juga menyampaikan perlunya mengetahui batas kewenangan daerah karena mereka menerima banyak aspirasi serta keluhan dari warga setempat.
Berdasarkan hasil pertemuan, warga yang datanya belum sesuai ternyata bisa diusulkan ulang melalui mekanisme yang berlaku.
Setelah pengusulan mandiri tersebut, Dinas Sosial daerah akan melakukan verifikasi lapangan sebelum hasilnya dikirimkan ke pemerintah pusat.
Proses pemutakhiran data secara menyeluruh ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan regulasi yang berjalan.
Kunjungan kerja ini juga diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta beserta instansi terkait lainnya.***




