POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Refly, penahanan Roy dan Tifa dinilai tidak memiliki alasan yang kuat karena Roy dan Tifa bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini.

“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Roy Suryo dan Tifauzzia Dirawat di RS Polri Bukan Permintaan Sendiri Tapi Rekomendasi Dokter

“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” ujar Refly.

Selain itu, penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dinilai berlebihan.

Refly menjelaskan proses pelimpahan perkara tersebut hanya tinggal menunggu waktu dalam beberapa hari ke depan, sehingga tidak ada kepentingan mendesak untuk menahan kedua kliennya.

“Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan,” kata Refly.

Lebih lanjut, Refly mengatakan setelah penahanan, keluarga Roy Suryo dan Tifa datang untuk memberikan pendampingan.

Baca Juga: Syok! Begini Cerita Arafah Rianti Saat Temukan Kebiasaan Gamer di Rentalnya, Dokter Mata Pun Angkat Bicara

Istri Roy Suryo hadir secara langsung, sementara keluarga Tifa datang memberikan dukungan moral saat proses hukum sedang berlangsung.

“Saya sudah, sudah bertemu keluarga mereka. Ada istri Mas Roy yang mendampingi, keluarga Dokter Tifa juga datang. Siapa sih yang mau suaminya ditangkap,” ujar Refly dilansir Antara.

Menurut Refly, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berupaya memperjuangkan hak-hak kliennya selama proses penyidikan berlangsung.

Dibantarkan di RS Polri

Roy Suryo dan dokter Tifa dirawat di RS Polri Kramat Jati usai menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6).

Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy dan Tifa, permintaan rawat inap ini atas rekomendasi dokter dan bukan permintaan pribadi kliennya.

"Bahwa baik dokter Tifa maupun mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja," kata Refly kepada wartawan, Jumat malam (20/6).

Refly melanjutkan, pada awalnya Roy dan Tifa dalam kondisi baik-baik saja, namun setelah menjalani pemeriksaan di IGD, dokter menemukan penyakit bawaan yang mengharuskan keduanya dirawat inap.

"Ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya," ucap Refly.

Refly menyebut dokter Tifa punya penyakit asam lambung atau GERD.

"Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi ya. Jadi salah satunya GERD-nya kambuh gitu kan. Karena, kenapa GERD-nya kambuh? Karena dia enggak makan dari pagi, dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian," ungkap Refly di RS Polri Kramat Jati, Jumat.

Refly mengungkapkan, Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Namun, setelah berkomunikasi dengan istrinya, Roy bersedia menjalani perawatan.***