POJOKSATU.id, JAKARTA—Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB di kediaman masing-masing.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, langsung bereaksi keras dan menuding bahwa hukum sudah di bawah kendali eks Presiden Jokowi.
“Penangkapan Roy Suryo adalah tindakan represif yang mengkonfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi,” ujarKhozinudin dalam siaran pers tertulis, Jumat.
Dia lalu menyampaikan bahwa pada Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 07.00, klien mereka Roy Suryo Notodiprojo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap di Kediaman Jumat Pagi, Tak Sempat Pakai Dalaman dan Mandi
Pada saat yang bersamaan, mereka juga mendapat info Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga turut ditangkap.
Berkenaan dengan penangkapan ini, mereka dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Mereka menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien mereka, padahal klien mereka selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
2. Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
Baca Juga: Kebun Teh Mangkrak di Bandung Bakal Disulap Jadi Lahan Bawang Putih, Ini Target Besar Kementan
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” katanya dalam siaran pers tertulis.
3. Mereka meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
4. Mereka menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien mereka.
“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” kata Khozinudin.
Siaran pers mereka ini ditandatangani Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis yaitu Kooordinator Litigasi, Petrus Selestinus, dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan ketika diwawancarai wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6) mengapresiasi semua langkah yang dilakukan polisi.
Dan menurutnya ini memang sudah kewenangan Polda Metro Jaya apabila menganggap data yang diperlukan sudah memenuhi untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
“Penahanaan ini bukan hal yang menakutkan, ini adalah satu pembelajaran, efek jera. Ketika Anda melakukan tindak pidana, ya harus dilakukan penahanan,” jelas salah satu pelapor Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya ini.***




