POJOKSATU.id, JAKARTA— Roy Suryo dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing, Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, Roy Suryo bahkan tak sempat pakai dalaman dan mandi saat ditangkap.

“Kami menyesalkan dan protes keras atas penangkapan ini,” ujar Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Dia pun mempertanyakan alasan penangkapan. Misalnya jika alasan upaya melarikan diri, menurutnya klien mereka sudah menjalani wajib lapor dan sudah puluhan kali melapor, bahkan hampir 30 kali.

Baca Juga: Sosok Tersangka Glory Harimas Sihombing Alumni ITB Eks Tim Sukses Prabowo di Pilpres 2024

“Kalau alasan menghilangkan barang bukti, tidak mungkin mereka menghilangkan barang bukti. Ini kan soal sederhana soal ijazah saja,” jelasnya.

Jika alasan penangkapan karena takut melarikan diri, hal ini tak mungkin juga, karena Roy Suryo dan dokter Tifa tidak mungkin kemana-mana karena sudah dikenal publik.

“Menangkap orang yang mempertanyakan ijazah seorang warga negara yang pernah menjadi Presiden dan sudah menjadi dokumen publik, rasanya aneh dan sangat tidak layak,” kata Refly.

Refly juga menyebut tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum dalam proses penangkapan ini. Dia pun kaget Roy Suryo ditangkap pada Jumat pagi.

“Kami sama-sama tadi malam. Karena ada kegiatan di Bandung. Pada pukul 01.00 WIB dinihari kami berpisah. Karena baru pulang dinihari, Mas Roy belum mandi. Untuk pakai sepatu saja susah. Mas Roy juga tidak pakai dalaman, tidak pakai jaket,” katanya menjelaskan proses penangkapan Roy ini.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 10 Pantau IPAL PT Pupuk Kujang, Hasilnya Nihil Pelanggaran

Terkait kondisi dokter Tifa, memang bersiap untuk ujian doktoral di kampus . Sehingga kondisinya lebih siap saat ditangkap.

“Saya melihat penangkapan ini dalam tanda kutip pesanan. Apa sih urgensinya menangkap dua warga negara yang memiliki kompetensi bagus begini,” jelasnya lagi

Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi semua langkah yang dilakukan polisi.

Dan menurutnya ini memang sudah kewenangan Polda Metro Jaya apabila menganggap data yang diperlukan sudah memenuhi untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

“Penahanaan ini bukan hal yang menakutkan, ini adalah satu pembelajaran, efek jera. Ketika Anda melakukan tindak pidana, ya harus dilakukan penahanan,” jelas salah satu pelapor Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya ini.***