POJOKSATU.id, JAKARTA-- Rekonstruksi kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Jogja memperagakan 23 adegan.
Rekonstruksi ini dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.
“Jadi kurang lebih kita tadi memakan waktu rekonstruksi selama 3 jam setengah,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, di lokasi, Selasa (9/6/2026).
Rizki menyampaikan, rekonstruksi dihadiri oleh berbagai pihak. Diantaranya penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum, dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Disebut Abaikan Fakta Persidangan Selama 5 Bulan Belakangan
“Selain itu juga tadi turut hadir dari KPAI, KPAID, lalu para pengacara baik itu pengacara dari para korban dan pengacara dari para tersangka juga turut hadir,” katanya.
Ia mengatakan, dalam rekontruksi telah diperagakan 23 adegan. Berdasarkan hasil rekonstruksi,
Kompol Rizki menjelaskan, bahwa tindakan tersebut memang disengaja dan ada instruksi dari ketua yayasan.
“Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas, bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 13 tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus ini. Para tersangka yang dihadirkan antara lain.
Berikut daftar tersangka Daycare Little Aresha:
-DK (51) asal Sewon, Kabupaten Bantul (Ketua Yayasan)
-AP (42) asal Gedongtengen, Kota Yogya (Kepala Sekolah).
-FN (30) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
-NF (26) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.
-Lis (34) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
-EN (26) asal Imogiri, Kabupaten Bantul.
-SRM (54) asal Umbulharjo, Kota Yogya
-DR (32) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.
-HP (47) asal Sedayu, Kabupaten Bantul.
-ZA (30) asal Pengasih, Kabupaten Kulon Progo
-SRJ (50) asal Mergangsan Kota Yogya
-DO (31) Banguntapan, Kabupaten Bantul
-DM (28) asal Sarolangun, Jambi.***




