POJOKSATU.id, JAKARTA—Sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki tahap replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Nadiem menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan agenda replik yang dianggapnya mengabaikan fakta persidangan selama lima bulan belakangan.
"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakpus.
“Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah," ungkap Nadiem lagi.
Nadiem dan tim kuasa hukum menyesalkan munculnya narasi baru dalam replik yang menuduhnya melakukan white collar crime (kejahatan kerah putih).
"Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?" tegas Nadiem.
Kelemahan substansial dalam replik JPU disorot oleh Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Nadiem, yang menegaskan bahwa poin-poin krusial dalam pledoi (nota pembelaan) tidak dijawab oleh jaksa.
"Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan. Malah dalam kasus Nadiem dia membuka pajaknya, menjelaskan pajaknya. Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025," jelas Ari.
Ia menambahkan, alih-alih memberikan argumen balasan terkait kerugian negara, JPU hanya menyerang kapasitas saksi ahli dari pihak Nadiem yakni mantan Ketua BPK (2019-2022), tanpa membantah substansi temuan bahwa audit yang disampaikan JPU dari BPKP tersebut cacat.
Senada dengan hal itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdul Kadir, menilai replik jaksa semakin memperlihatkan kebingungan dalam membuktikan kesalahan kliennya.
Menurutnya, jaksa hanya berputar kembali ke dakwaan awal dan menggunakan asumsi dan analogi peradilan tanpa melakukan komparasi bukti.
"Padahal sudah jelas dalam undang-undang hukum pidana tidak dikenal adanya analogi dan asumsi. Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas," ujar Dodi.
Di tengah tekanan persidangan tersebut, Nadiem mendapat dukungan moril yang kuat.
Sebanyak 33 tokoh publik, dari kalangan akademisi hingga jurnalis senior menyambangi PN Jakpus untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) guna mengawal independensi peradilan.
Salah satunya berasal dari kalangan akademisi yakni Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., menegaskan bahwa inisiatif ini adalah gerakan moral.
"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah," tegasnya.
Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman, yang menyadari besarnya tekanan dalam kasus ini terhadap terdakwa maupun majelis hakim.
Kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun Mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka," tukas Prof Manneke bersama akademisi lainnya.***




