POJOKSATU.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 02 Juni 2026.
Nadiem menilai dasar perhitungan uang pengganti yang diajukan jaksa tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan prinsip pembuktian dalam perkara korupsi.
Menurut Nadiem, uang pengganti seharusnya didasarkan pada aliran dana nyata yang terbukti berasal dari keuangan negara dan diterima secara langsung oleh terdakwa.
Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya justru mencapai Rp5,6 triliun, terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar.
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp4,8 triliun yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari nilai kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada tahun 2022.
Baca Juga: Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama 12 Hari, Ini Jadwal, Cara Reservasi, dan Syarat Lengkapnya
Ia mengatakan nilai tersebut sebagian besar berasal dari kepemilikan saham GoTo yang telah dimilikinya jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
Menurutnya, data kepemilikan saham tersebut terbuka dan dapat diakses publik setiap tahun melalui laporan LHKPN yang disampaikan secara resmi.
Saat GoTo melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, nilai saham perusahaan memang sempat melonjak tajam sebelum akhirnya mengalami penurunan signifikan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Lurah Plawad Minta RW Baru Segera Konsolidasi dengan RT dan Warga
"Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan," ujar Nadiem dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.
"Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya," katanya.
Soroti Angka Rp809 Miliar
Selain mempersoalkan nilai Rp4,8 triliun, Nadiem juga menyinggung angka Rp809 miliar yang dimasukkan dalam tuntutan uang pengganti.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari transaksi internal antara dua perusahaan yang berada di bawah naungan GoTo.
Transaksi itu, kata dia, sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun perusahaan teknologi Google.
Nadiem menjelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah menjadi keuntungan pribadi karena seluruh nominal yang ditransaksikan kembali masuk ke rekening GoTo pada hari yang sama.
Ia menyebut fakta tersebut telah diperkuat oleh keterangan lebih dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta didukung bukti transfer yang sah.
"Tetapi [transaksi ini] dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan. Apakah masuk akal bahwa saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM?" ujarnya.
Nadiem kemudian melontarkan kritik terhadap logika yang digunakan dalam tuntutan tersebut.
Baca Juga: Empat Ketua RW Baru Dikukuhkan, Tokoh Plawad Minta Warga Jaga Kekompakan
"Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dan yang lebih miris lagi, apa hubungannya transaksi ini dengan pengadaan Chromebook?" lanjutnya.
Tuntutan Lebih Besar dari Kerugian Negara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Baca Juga: Universitas Galuh Ciamis, Kampus Kebanggaan yang Terus Tumbuh dengan Semangat Kearifan Lokal
Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, penuntut umum menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Angka tersebut memunculkan perdebatan karena nilai tuntutan uang pengganti yang diminta jaksa lebih besar sekitar Rp3,5 triliun dibandingkan kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa Nadiem tidak menggunakan hak pembuktian terbalik secara maksimal untuk menjelaskan asal-usul seluruh harta kekayaannya.
Baca Juga: Trump Meledak ke Netanyahu, Sebut ‘Gila’ dan Tak Tahu Terima Kasih Gara-gara Serangan ke Lebanon
"Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas penuntut umum dalam tuntutannya.
Perkara ini kini memasuki tahap akhir persidangan setelah pembacaan nota pembelaan.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.***




