POJOKSATU.id — Kartu JakLingko berwarna hitam belakangan ramai diperbincangkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kartu tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menekan pengeluaran saat menggunakan transportasi publik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menerangkan bahwa kartu JakLingko hitam merupakan kartu uang elektronik yang berfungsi sebagai alat pembayaran pada sistem transportasi umum terintegrasi di Jakarta.

Menurut Budi, pemegang kartu tersebut dapat memanfaatkan skema tarif integrasi yang menghubungkan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan biaya perjalanan maksimal sebesar Rp10.000 dalam satu kali perjalanan yang saling terhubung.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Outsourcing Dibatasi Ketat dalam RUU Ketenagakerjaan, Soroti PHK dan Upah Buruh

Ia menjelaskan, kartu JakLingko hitam dikembangkan untuk mendukung integrasi antar moda transportasi sehingga penumpang dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya dengan biaya yang lebih efisien.

Masyarakat dapat memperoleh kartu tersebut melalui mesin penjual otomatis yang tersedia di sejumlah halte Transjakarta maupun stasiun MRT dan LRT Jakarta.

Pengguna kartu ini juga tidak dibatasi hanya bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Coretax Sempat Down, DJP Tetap Layani Refund Pajak Turis Asing Lewat Mekanisme Khusus

Warga dari wilayah penyangga maupun daerah lain tetap dapat membeli dan memanfaatkannya untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Selain memperoleh akses tarif integrasi, pengguna kartu JakLingko hitam juga dapat menikmati layanan Transjakarta dengan tarif maksimal Rp5.000 untuk perjalanan hingga tiga jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai kartu JakLingko hitam semakin menjadi perhatian publik seiring munculnya rencana penyesuaian tarif layanan Transjabodetabek yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: UPGRIS Raih Predikat Four Stars dari QS Stars, Perkuat Posisi sebagai Kampus Swasta Unggulan

Sebagai upaya menjaga minat masyarakat terhadap transportasi umum, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan memperluas cakupan program tarif integrasi.

Melalui langkah tersebut, semakin banyak rute Transjabodetabek yang nantinya dapat memanfaatkan skema tarif maksimal Rp10.000 dalam satu rangkaian perjalanan.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai latar belakang dan pentingnya kebijakan penyesuaian tarif tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Sekcam Telukjambe Timur Minta Desa Aktif Gerakkan Warga Kelola Sampah

Budi menuturkan bahwa tarif integrasi Rp10.000 merupakan batas biaya tertinggi yang dikenakan kepada penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi umum dalam satu perjalanan berkesinambungan, seperti kombinasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Melalui penerapan sistem integrasi ini, pemerintah berharap biaya transportasi masyarakat tetap terjangkau sekaligus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi.

Meski demikian, manfaat tarif integrasi tersebut hanya dapat diperoleh oleh pengguna yang mengakses layanan melalui sistem JakLingko sesuai aturan yang telah ditetapkan.***