POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026.

Selain kepala BGN, Kejagung juga menetapkan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung usai memeriksa ketiganya pada Rabu (3/6).

"Pada kesempatan hari ini, Rabu 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026, "ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Baca Juga: Setelah Diganti dari BGN, Berikut Sejumlah Kontroversi yang Pernah Mengiringi Dadan Hindayana

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," katanya.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," tegas Syarief.

Baca Juga: Bukan Pengadaan Motor, Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Karena Jual Beli Dapur MBG

Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan.

Terlihat tangan ketiga mantan petinggi BGN ini juga diborgol.

Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB.***