POJOKSATU.ID - Aksi protes yang dilakukan oleh para pekerja retail modern Indomaret kini berbuntut panjang dan memicu perhatian publik secara luas.
Berdasarkan data yang dihimpun, gelombang unjuk rasa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 yang lalu.
Buruh yang merasa kecewa dilaporkan bergerak bersama-sama untuk menggeruduk Menara Indomaret yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara.
Kedatangan para pegawai ke kantor pusat tersebut dipicu oleh rasa ketidakpuasan terhadap kebijakan hak kerja yang beredar.
Baca Juga: Benarkah Indomaret Berhenti Beroperasi Dua Hari? Dugaan Aksi Protes Buruh di PIK Akhirnya Terungkap!
Karyawan merasa tidak terima dengan adanya kabar yang menyebutkan bahwa upah lembur pada saat tanggal merah akan diganti dengan hari libur biasa.
Hingga saat ini, pihak media nasional detikcom mengabarkan bahwa mereka masih terus berupaya menghubungi manajemen Indomaret guna mendapatkan klarifikasi resmi.
Ketidakpuasan yang mendalam membuat para pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang bersatu menyatakan penolakan mereka.
Sikap tegas para pegawai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis ke dalam spanduk massa yang dibawa ke lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Teh Alya Dukung Langkah Bupati Karawang Batasi Ritel Modern Masuk Kampung
Di dalam spanduk tersebut, terdapat enam poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pihak manajemen perusahaan.
Poin pertama yang disuarakan oleh massa adalah menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, serta penggiringan pernyataan yang ditujukan terhadap para pekerja.
Selanjutnya pada poin kedua, para buruh dengan tegas menegaskan kembali hak pekerja atas upah kerja lembur yang seharusnya mereka terima.
Tuntutan ketiga berfokus pada penolakan terhadap sistem penggantian hak lembur dengan hari off atau libur tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Tidak hanya itu, pada poin keempat para pekerja menuntut kepatuhan penuh dari pihak perusahaan terhadap peraturan internal perusahaan serta Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Melalui poin kelima, massa juga mendesak adanya tindakan hukum atau sanksi tegas terhadap oknum-oknum tertentu yang kedapatan melakukan intimidasi kepada karyawan.
Terakhir, pada poin keenam, para buruh menyampaikan pesan penutup yang mengingatkan semua pihak agar jangan merusak hubungan industrial yang selama ini telah berjalan.***




