POJOKSATU.id, KARAWANG - Nurnida Alya atau yang akrab disapa Teh Alya, bakal calon Kepala Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang membatasi masuknya ritel modern hingga ke wilayah perkampungan.

Menurut Teh Alya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.

“Saya sangat mendukung langkah tegas Bupati Karawang yang membatasi ritel modern agar tidak masuk ke wilayah perkampungan. Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap pedagang kecil dan UMKM lokal agar mereka tidak mati digilas persaingan yang tidak seimbang,” ujar Teh Alya.

Ia menilai keberadaan warung tradisional dan usaha kecil milik warga harus mendapatkan perlindungan agar tetap mampu bersaing dan berkembang di tengah perubahan ekonomi yang semakin dinamis.

Baca Juga: Kejutkan Peta Politik Bengle, Karna Mundur lalu Gabung Dukung Teh Alya

“Mari kita jaga ekonomi akar rumput agar tetap berdaya dan mandiri,” tambahnya.

Dukungan Teh Alya sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang yang menegaskan perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil dari persaingan yang dinilai tidak seimbang dengan jaringan ritel modern.

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan izin baru bagi toko ritel modern yang masuk hingga ke wilayah desa maupun dusun.

Baca Juga: Momen Haru di CKM, Warga Peluk dan Doakan Nurnida Alya Jadi Kades Bengle

Menurut Aep, keberadaan ritel modern di jalan-jalan utama masih dapat diterima karena sebagian besar telah beroperasi sejak lama. Namun, ekspansi yang menjangkau lingkungan perkampungan dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan warung kelontong dan usaha rumahan sebagai sumber penghasilan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan, sehingga pelaku UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. ***