POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat.

Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik.

Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.

"Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan," kata Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella dalam diskusi publik, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Cara Menghindari Risiko Terjebak Saham Gorengan, Investor Pemula Wajib Waspada

Fauzan menegaskan, lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pasalnya, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.

Dia pun menilai, kebijakan DPN ini akan menibulkan tumpang tindih dan sarat kepentingan.

"Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan," tegas Fauzan.

Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Reksa Dana Campuran, Investasi Es Campur yang Cocok untuk Pemula dan Anti Ribet

Menurut dia, ada beberapa anggaran kementerian yang di duga di kelola oleh Menhan, mulai dari dana pendidikan, pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN dan lainnya.

"Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang di kelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis," tutur dia.

Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano S mengatakan, konstitusi telah mengatur setiap mekanisme dalam membentuk lembaga struktural atau non-struktural dengan merujuk pada form follows functions.

"Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut," tandas Rorano

Selain itu, Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval menyebut, bahwa setiap kebijakan negara selalu melahirkan ketakutan bagi masyarakat sipil dan ketika ruang sipil telah di dominasi oleh unsur-unsur militerisme yang membuat ruang itu menjadi abu-abu.

"Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apasih urgensi pembentukan DPN ini, yang di beri tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ikhwal yang sifatnya strategis," ucapnya.

"Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi," pungkas La Ode Noval.***