POJOKSATU.id - Haid menjadi kondisi alami yang dialami setiap perempuan, termasuk saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Tak sedikit jemaah perempuan yang merasa khawatir ketika masa haid datang bertepatan dengan rangkaian ibadah haji, terutama saat memasuki puncak haji di Arafah atau ketika harus melakukan tawaf.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Madina, Aliansi Mahasiswa Pemuda Gelar Aksi di Pomdam
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya perempuan haid mengikuti wukuf dan tawaf pun kerap muncul di tengah masyarakat.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Pembimbing Ibadah (Musytasyar Din) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali.
Menurutnya, perempuan yang sedang haid tetap sah menjalankan wukuf di Arafah.
Baca Juga: 13 Perguruan Tinggi di Garut yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah, dari Kampus Negeri hingga Keagamaan
Sebab, dalam rukun haji, hanya tawaf yang disyaratkan harus dalam keadaan suci.
“Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci,” jelas Abdul Moqsith Ghazali.
Baca Juga: Kunjungi Patraloka, Mahasiswa FEB UGM Dalami Tata Kelola Energi Bersama Pertamina
Ia menerangkan, perempuan yang belum suci dari haid memang harus menunda tawaf Ifadah hingga benar-benar bersih.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti jadwal kepulangan yang sudah ditetapkan sementara jemaah masih haid, sebagian ulama memberikan keringanan.
Salah satu pendapat tersebut berasal dari Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah yang memperbolehkan perempuan haid melakukan tawaf dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Hasil TKA 2026 SD dan SMP Sudah Bisa Dicek! Ini Cara Mudah Akses dan Jadwal Resminya
“Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram,” paparnya.
Menurut Abdul Moqsith, kondisi seperti ini sering kali sulit dihindari karena jadwal kepulangan jemaah sudah diatur oleh sistem penerbangan dan penyelenggara haji.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perempuan haid tetap diperbolehkan mengambil niat umrah wajib dari Bir Ali ketika menuju Makkah.
Namun setibanya di Makkah, ia harus menunggu suci terlebih dahulu sebelum melaksanakan umrah dan tetap menjaga keadaan ihramnya.
Permasalahan lain yang sering muncul saat tawaf adalah persoalan wudhu.
Dalam kondisi padat dan berdesakan, sentuhan antara laki-laki dan perempuan nonmahram sulit dihindari.
Untuk menyiasati hal tersebut, Abdul Moqsith menjelaskan bahwa jemaah bisa mengikuti pendapat Mazhab Hanafi.
Dalam Mazhab Syafi’i, sentuhan kulit dengan lawan jenis nonmahram dapat membatalkan wudhu, sedangkan menurut Mazhab Hanafi hal itu tidak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Bandung Tetap Jadi Kota Favorit Kuliah, Ini Daftar Universitas yang Banyak Diminati Calon Mahasiswa
Ia juga menegaskan bahwa ada perbedaan antara salat dan tawaf.
Saat tawaf, jemaah masih diperbolehkan berbicara, makan, dan minum.
Selain itu, perempuan yang sedang ihram maupun tawaf juga diwajibkan membuka cadar karena wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: Ide Olahan di Hari Raya Idul Adha, Perkedel Kentang Daging Gurih Cocok Jadi Menu Bersama Keluarga
Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi perempuan yang sedang mengalami haid saat berhaji.
Di balik setiap keterbatasan, selalu ada jalan kemudahan yang Allah hadirkan bagi hamba-Nya yang ingin tetap beribadah dengan penuh keikhlasan.***




