POJOKSATU.id - Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis mengungkapkan skema murur dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Penjelasan ini menegaskan bahwa jamaah haji Indonesia wajib memenuhi syarat mabit di Muzdalifah sesuai ketentuan syariah.
Kiai Cholil menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dan harus melewati tengah malam sebelum jamaah bergerak menuju Mina.
“Tahun ini kita memastikan tentang terpenuhinya syariah. Yang dipilih kita adalah qaul bahwa di Muzdalifah itu hukumnya Mabit adalah wajib dan harus melewati tengah malam,” kata Kiai Cholil di Madinah, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Surat Polos Bocah SD untuk Prabowo Viral, Ingin Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Ia menjelaskan, jamaah yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam harus turun dari bus dan menunggu hingga masuk waktu tengah malam. Setelah itu barulah diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Mina.
“Maka orang yang nyampe di Muzdalifah, dia bisa turun dulu sampai menunggu tengah malam. Pas tengah malam baru bergerak ke Mina.
Tapi bagi orang yang berangkat tengah malam di Muzdalifah, dia bisa tinggal sebentar niat mabit tanpa turun dari mobil langsung ke Mina, itulah yang disebut murur,” terangnya.
Menurutnya, skema murur hanya berlaku bagi jamaah yang tiba di Muzdalifah saat waktu sudah melewati tengah malam.
Baca Juga: 12 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan 2026, Peluang Kerja Terbuka Lebar
Mereka cukup berhenti sejenak di dalam bus sambil berniat mabit sebelum melanjutkan perjalanan.
“Jadi tidak boleh berangkat dari Arafah kemudian di Muzdalifah masih Isya, belum tengah malam, kemudian berangkat ke Mina. Maka hal itu tidak dianggap memenuhi syarat sahnya mabit di Muzadalifah,” sambungnya.
Jamaah Harus Penuhi Syarat Sah Mabit
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menegaskan ketentuan ini dibuat agar pelaksanaan ibadah haji tetap memenuhi aspek syariah sekaligus menjaga ketertiban pergerakan jamaah.
Baca Juga: Delapan Siswa SLB Tunas Harapan Karawang Lulus, Pihak Sekolah Berjuang Carikan Pekerjaan
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut kembali menekankan bahwa jamaah dalam kondisi normal tetap harus mabit hingga melewati tengah malam.
“Setelah tengah malam baru bergerak ke Mina, tapi yang sampai di situ sudah tengah malam, maka dia bisa hanya berhenti sebentar di dalam bus itu, niat mabit di situ, kemudian dia langsung berangkat,” ungkapnya.
Ketentuan ini pun menjadi perhatian penting bagi jamaah haji Indonesia 2026 agar tidak salah memahami pelaksanaan murur di Muzdalifah. ***




