POJOKSATU.id, PALEMBANG—Kasus anggota TNI tembak rekan sesama TNI di Kota Palembang di kafe Panhead Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Ilir Barat I, diusut Pomdam II Sriwijaya.

Sertu MRR (sebelumnya ditulis Sertu RN) ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya dari warga sipil inisial DS karena menembak Pratu Ferischal (23) hingga tewas.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya menggelar konferensi pers terkait kasus ini, Minggu (17/5).

Kapendam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Pomdam II/Sriwijaya melakukan pemeriksaan kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Viral, Wartawan di Medan Diculik Diduga Oknum TNI, Korban Mengaku Traumatis dan Ketakutan

Hasil pemeriksaan, Sertu MRR ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya berinisial DS.

“Sertu MRR adalah pelaku yang menembak, sementara rekannya DS warga sipil berperan menyembunyikan barang bukti,” kata Yordania saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Letkol Yordania menjelaskan, Sertu MRR kini telah ditahan di Pomdam II/Sriwijaya untuk menjalani proses hukum. Sementara DS akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

"Hari ini, warga sipil inisial DS akan diserahkan langsung ke polisi," ujarnya.

Menurut Yordania, Pratu Ferischal telah dimakamkan secara militer di Palembang, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Sertu RN Penembak Sesama Anggota TNI di Kafe Panhead Hingga Tewas Diamankan Denpom Sriwijaya

Berita sebelumnya, Pratu Ferischal (23) yang tewas di tangan rekannya sendiri Sertu MRR ternyata baru pulang tugas dari Papua.

Pratu Ferischal berstatus masih lajang dan baru empat tahun menjadi anggota TNI atau masuk mulai tahun 2022.

Pratu Ferischal berdinas di Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) Kesdam II/Sriwijaya.

Sementara tersangka Sertu MRR merupakan bintara di Batalyon Raider 200 Gandus. Sertu MRR diamankan Denpom usai menembak mati rekannya Pratu Ferischal di kafe Panhead Kota Palembang, Sabtu (16/5) sekitar pukul 02.40 WIB.***